SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan ada enam Provinsi di Indonesia juara dalam kasus kejahatan korupsi. Penilaian itu berdasar hasil penelitian KPK, dimana kepala daerah yang tersangkut korupsi menjadi salah satu dasar penilaian tersebut.
Keenam provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat.
"Dari penelitian kami, enam daerah provinsi tersebut juaranya kasus korupsi. Kepala daerah berperan dalam tindak korupsi," kata Laode, disela seminar nasional 'Optimalisasi Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi', di Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM), Rabu (10/4/2019).
Laode menyebut, satu persatu kepala daerah tersebut turut berperan dalam kejahatan korupsi, seperti Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, untuk menyetujui program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
"Lalu ada Riau, dua gubernurnya masuk bui akibat tersangkut korupsi. Harusnya Gubernur Riau mau belajar dari pengalaman pendahulunya yang telah terseret kasus korupsi," kata Laode.
Diperingkat berikutnya, ada Sumatera Utara. Laode menyebut Sumut menjadi provinsi yang disorot karena ada walikotanya juga masuk penjara akibat korupsi.
"Sumut sebenarnya sudah menjadi lebih baik ketika kasus korupsinya berhasil dibongkar KPK. Karena gubernurnya sudah punya niatan ikut proses supervisi yang dilakukan KPK," jelasnya.
Sementara, Provinsi Papua dengan merujuk data Korsupgah KPK, masih berwarna kuning dengan progres persentase 25 persen. Kategori warna kuning berarti wilayah tersebut masih tergolong rawan korupsi.
"Papua dan Papua Barat (gubernurnya) juga sudah masuk. Tapi kelakuannya masih saja seperti itu. Ini kami ungkapkan yang berhubungan dengan gubernurnya," kata dia.
Baca Juga: Tak Terima Dikritik, Anies Suruh Ketua Fraksi PDIP Banyak Baca Buku
Laode menuturkan, dari enam provinsi tersebut untuk dilakukan edukasi anti korupsi dan pelayanan yang lebih terbuka.
"Korupsi yang kerap muncul berkaitan dengan proses pengajuan perizinan hingga yang patut dicermati soal jual beli jabatan lintas sektoral," ucapnya.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan kerawanan tindak korupsi di Indonesia juga ada pada lembaga penegakan hukum, lembaga minyak gas (migas) dan sumber daya alam, serta lembaga keuangan.
"Pada lembaga, lembaga penegakan hukum dan keuangan duduk di peringkat pertama. Sektor migas juga rawan, triliun uang negara yang hilang dari situ, modus korupsinya ada-ada saja," katanya.
Lebih jauh Laode mengatakan, UU Tipikor belum bisa mengatur tentang penanganan hukuman pidana bagi pejabat yang memperkaya diri.
"KPK juga belum bisa melakukan perampasan aset, belum bisa melakukan penindakan atas kasus penyuapan pejabat antar negara. Ketika Ketua PPP ditahan, saya sempat ditanya, kenapa ditangkap. Kami jawab karena dia terima uang. Dia telah melakukan suap menyuap antar perangkat sektoral," jelas Laode.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati