Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 10 April 2019 | 21:21 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (Suara.com/Muhaimin A Untung)

"Korupsi yang kerap muncul berkaitan dengan proses pengajuan perizinan hingga yang patut dicermati soal jual beli jabatan lintas sektoral," ucapnya.

Selain itu, KPK juga mengungkapkan kerawanan tindak korupsi di Indonesia juga ada pada lembaga penegakan hukum, lembaga minyak gas (migas) dan sumber daya alam, serta lembaga keuangan.

"Pada lembaga, lembaga penegakan hukum dan keuangan duduk di peringkat pertama. Sektor migas juga rawan, triliun uang negara yang hilang dari situ, modus korupsinya ada-ada saja," katanya.

Lebih jauh Laode mengatakan, UU Tipikor belum bisa mengatur tentang penanganan hukuman pidana bagi pejabat yang memperkaya diri.

Baca Juga: Tak Terima Dikritik, Anies Suruh Ketua Fraksi PDIP Banyak Baca Buku

"KPK juga belum bisa melakukan perampasan aset, belum bisa melakukan penindakan atas kasus penyuapan pejabat antar negara. Ketika Ketua PPP ditahan, saya sempat ditanya, kenapa ditangkap. Kami jawab karena dia terima uang. Dia telah melakukan suap menyuap antar perangkat sektoral," jelas Laode.

Kontributor : Adam Iyasa

Load More