Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 16 April 2019 | 18:20 WIB
Pemusnahan surat suara rusak di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (16/4). [Suara.com/Agus H]

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar musnahkan 2.084 surat suara rusak pada Selasa (16/4/2019) sore. Pemusnahan tersebut dilakukan sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budiono mengatakan sebanyak 2.084 surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut adalah hasil penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU tersebut.

"Sesuai instruksi KPU RI kami musnahkan surat suara rusak ini sore ini sesuai ketentuan pemusnahan H-1," ujarnya, Selasa (16/4/2019).

Pemusnahan surat suara dilakukan oleh komisioner KPU Kota Blitar disaksikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar Bambang Arintoko dan Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar di Kantor KPU Kota Blitar.

Baca Juga: Sehari Jelang Pemilu, KPU Bekasi Kekurangan Seribuan Surat Suara Pilpres

"Pemusnahan bisa dilakukan dengan cara lain namun kami memilih membakarnya karena lebih cepat," ujar Budiono.

Budiono mengatakan bahwa ribuan surat suara rusak tersebut terdiri dari selurih jenis surat suara yang ada yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

Terkait distribusi logistik pemilu termasuk surat suara, Budiono memastikan saat ini sudah seratus persen tiba di tingkat kelurahan.

Kontributor : Agus H

Baca Juga: Belasan Ribu Surat Suara Rusak Ditemukan KPU Banyumas

Load More