SuaraJawaTengah.id - Bupati Kendal Mirna Annisa mengaku tidak tahu menahu terkait kasus dugaan korupsi majalah dinding (mading) elektronik di Dinas Pendidikan Kendal pada 2016 silam.
Hal itu dia ungkapkan saat dimintai keterangan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah pada Senin (22/4/2019).
Mirna diperiksa bersama dengan lima saksi lainnya, satu di antaranya yakni Rubiyanto. Anggota DPRD Kendal ini sebelumnya sudah pernah dijadikan saksi dalam sidang kasus tersebut.
"Saya baru paham (kasus dugaan korupsi mading elektronik) setelah dimintai keterangan oleh Kejati Jateng. Perencanaan E-Mading ini sudah ada sebelum saya dilantik menjadi bupati," kata dia di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ari Widodo, Senin (22/4/2019).
Mirna menjelaskan setelah tahu kasus ini, kemudian meminta kepada Inspektorat Kendal untuk melakukan inspeksi.
Dari sana, pihaknya disarankan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit secara keseluruhan.
Lalu saat ditanya jaksa terkait Junaedi, Mirna juga menjelaskan bahwa Junaedi merupakan tetangga di kampungnya. Meski demikian, dia mengaku tidak pernah berbincang secara khusus dengannya.
"(Junaedi) tetangga di kampung. Beberapa kali ketemu kalau saat lebaran. Ketemunya juga bareng-bareng. Ketika saya dilantik, dia juga mengucapkan selamat. Hanya itu," jelas Mirna.
Junaedi sebelumnya disebut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kendal, Joko Supratikno sebagai orang dekat Mirna. Adapun, Junaedi adalah kepala SD Surokonto Wetan 01 Kendal.
Baca Juga: Menpora dan Kejagung Imbau Para Pejabat untuk Hindari Korupsi
Sebelumnya, dugaan korupsi mading elektronik ini menjerat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kendal, Muryono. Dalam kasus ini, terdakwa Muryono, saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kendal.
Proyek mading elektronik Dinas Pendidikan Kendal Tahun Anggaran 2016 ini untuk 30 paket mading elektronik 30 SMP se-Kendal. Anggaran dananya mencapai Rp 6 miliar. Adapun pada 30 paket mading elektronik itu, 29 paket diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Atas perbuatan terdakwa, jaksa menjerat Muryono dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol