Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 22 April 2019 | 18:45 WIB
Bupati Kendal, Mirna Annisa (berdiri, dua dari kanan) diambil sumpahnya sebelum bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa tengah Senin (22/4/2019). [Suara.com/Muhamad Alfi Makhsun]

SuaraJawaTengah.id - Bupati Kendal Mirna Annisa mengaku tidak tahu menahu terkait kasus dugaan korupsi majalah dinding (mading) elektronik di Dinas Pendidikan Kendal pada 2016 silam.

Hal itu dia ungkapkan saat dimintai keterangan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah pada Senin (22/4/2019).

Mirna diperiksa bersama dengan lima saksi lainnya, satu di antaranya yakni Rubiyanto. Anggota DPRD Kendal ini sebelumnya sudah pernah dijadikan saksi dalam sidang kasus tersebut.

"Saya baru paham (kasus dugaan korupsi mading elektronik) setelah dimintai keterangan oleh Kejati Jateng. Perencanaan E-Mading ini sudah ada sebelum saya dilantik menjadi bupati," kata dia di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ari Widodo, Senin (22/4/2019).

Baca Juga: Menpora dan Kejagung Imbau Para Pejabat untuk Hindari Korupsi

Mirna menjelaskan setelah tahu kasus ini, kemudian meminta kepada Inspektorat Kendal untuk melakukan inspeksi.

Dari sana, pihaknya disarankan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit secara keseluruhan.

Lalu saat ditanya jaksa terkait Junaedi, Mirna juga menjelaskan bahwa Junaedi merupakan tetangga di kampungnya. Meski demikian, dia mengaku tidak pernah berbincang secara khusus dengannya.

"(Junaedi) tetangga di kampung. Beberapa kali ketemu kalau saat lebaran. Ketemunya juga bareng-bareng. Ketika saya dilantik, dia juga mengucapkan selamat. Hanya itu," jelas Mirna.

Junaedi sebelumnya disebut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kendal, Joko Supratikno sebagai orang dekat Mirna. Adapun, Junaedi adalah kepala SD Surokonto Wetan 01 Kendal.

Baca Juga: KPK Sebut Enam Provinsi di Indonesia Ini Juara Korupsi

Sebelumnya, dugaan korupsi mading elektronik ini menjerat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kendal, Muryono. Dalam kasus ini, terdakwa Muryono, saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kendal.

Load More