SuaraJawaTengah.id - Bupati Kendal Mirna Annisa mengaku tidak tahu menahu terkait kasus dugaan korupsi majalah dinding (mading) elektronik di Dinas Pendidikan Kendal pada 2016 silam.
Hal itu dia ungkapkan saat dimintai keterangan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah pada Senin (22/4/2019).
Mirna diperiksa bersama dengan lima saksi lainnya, satu di antaranya yakni Rubiyanto. Anggota DPRD Kendal ini sebelumnya sudah pernah dijadikan saksi dalam sidang kasus tersebut.
"Saya baru paham (kasus dugaan korupsi mading elektronik) setelah dimintai keterangan oleh Kejati Jateng. Perencanaan E-Mading ini sudah ada sebelum saya dilantik menjadi bupati," kata dia di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ari Widodo, Senin (22/4/2019).
Mirna menjelaskan setelah tahu kasus ini, kemudian meminta kepada Inspektorat Kendal untuk melakukan inspeksi.
Dari sana, pihaknya disarankan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit secara keseluruhan.
Lalu saat ditanya jaksa terkait Junaedi, Mirna juga menjelaskan bahwa Junaedi merupakan tetangga di kampungnya. Meski demikian, dia mengaku tidak pernah berbincang secara khusus dengannya.
"(Junaedi) tetangga di kampung. Beberapa kali ketemu kalau saat lebaran. Ketemunya juga bareng-bareng. Ketika saya dilantik, dia juga mengucapkan selamat. Hanya itu," jelas Mirna.
Junaedi sebelumnya disebut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kendal, Joko Supratikno sebagai orang dekat Mirna. Adapun, Junaedi adalah kepala SD Surokonto Wetan 01 Kendal.
Baca Juga: Menpora dan Kejagung Imbau Para Pejabat untuk Hindari Korupsi
Sebelumnya, dugaan korupsi mading elektronik ini menjerat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kendal, Muryono. Dalam kasus ini, terdakwa Muryono, saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kendal.
Proyek mading elektronik Dinas Pendidikan Kendal Tahun Anggaran 2016 ini untuk 30 paket mading elektronik 30 SMP se-Kendal. Anggaran dananya mencapai Rp 6 miliar. Adapun pada 30 paket mading elektronik itu, 29 paket diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Atas perbuatan terdakwa, jaksa menjerat Muryono dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tragis! Siswa Kelas 2 SD di Pemalang Tewas, Diduga Alami Perundungan Kakak Kelas
-
Bawa 10,63 Gram Sabu dari Pontianak, Dua Kurir Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas
-
Profil Brigjen Roy Hardi Siahaan, Kapolda Jateng Pengganti Ribut Hari Wibowo
-
Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo Dimutasi, Digantikan Brigjen Roy Hardi Siahaan
-
Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Perputaran Ekonomi hingga UMKM Lokal