SuaraJawaTengah.id - Bupati Kendal Mirna Annisa mengaku tidak tahu menahu terkait kasus dugaan korupsi majalah dinding (mading) elektronik di Dinas Pendidikan Kendal pada 2016 silam.
Hal itu dia ungkapkan saat dimintai keterangan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah pada Senin (22/4/2019).
Mirna diperiksa bersama dengan lima saksi lainnya, satu di antaranya yakni Rubiyanto. Anggota DPRD Kendal ini sebelumnya sudah pernah dijadikan saksi dalam sidang kasus tersebut.
"Saya baru paham (kasus dugaan korupsi mading elektronik) setelah dimintai keterangan oleh Kejati Jateng. Perencanaan E-Mading ini sudah ada sebelum saya dilantik menjadi bupati," kata dia di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ari Widodo, Senin (22/4/2019).
Baca Juga: Menpora dan Kejagung Imbau Para Pejabat untuk Hindari Korupsi
Mirna menjelaskan setelah tahu kasus ini, kemudian meminta kepada Inspektorat Kendal untuk melakukan inspeksi.
Dari sana, pihaknya disarankan meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit secara keseluruhan.
Lalu saat ditanya jaksa terkait Junaedi, Mirna juga menjelaskan bahwa Junaedi merupakan tetangga di kampungnya. Meski demikian, dia mengaku tidak pernah berbincang secara khusus dengannya.
"(Junaedi) tetangga di kampung. Beberapa kali ketemu kalau saat lebaran. Ketemunya juga bareng-bareng. Ketika saya dilantik, dia juga mengucapkan selamat. Hanya itu," jelas Mirna.
Junaedi sebelumnya disebut Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kendal, Joko Supratikno sebagai orang dekat Mirna. Adapun, Junaedi adalah kepala SD Surokonto Wetan 01 Kendal.
Baca Juga: KPK Sebut Enam Provinsi di Indonesia Ini Juara Korupsi
Sebelumnya, dugaan korupsi mading elektronik ini menjerat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kendal, Muryono. Dalam kasus ini, terdakwa Muryono, saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kendal.
Proyek mading elektronik Dinas Pendidikan Kendal Tahun Anggaran 2016 ini untuk 30 paket mading elektronik 30 SMP se-Kendal. Anggaran dananya mencapai Rp 6 miliar. Adapun pada 30 paket mading elektronik itu, 29 paket diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Atas perbuatan terdakwa, jaksa menjerat Muryono dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
Berita Terkait
-
Ibu Bupati Chacha Frederica Kenalkan Batik "Kendil Emas": Simbol Kebanggaan Baru bagi Kabupaten Kendal
-
Tunjuk Raffi Ahmad Jadi Pasangan di Pilgub Jateng, Dico Ganinduto Bahas Chemistry
-
Dico M Ganinduto
-
Duet Dico Ganinduto-Raffi Ahmad di Jateng Tergantung Survei, Airlangga: Bagus Bakal Terus
-
Airlangga Sebut Duet Dico Ganinduto-Raffi Ahmad di Jateng Tergantung Survei, kalau Bagus Bakalan Terus
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Kemenangan Jaguar di Pilwalkot Semarang: Strategi PDIP Didukung Logistik yang Besar
-
Kemenangan Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng: Analisis Faktor Dominan dan Dinamika Politik ke Depan
-
Semarang Diprakirakan Hujan Ringan, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
-
Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul di Hitung Cepat, Sudaryono Puji Pasukan Samurai dan Jangkrik, Apa Itu?
-
Andika-Hendi Menang Telak di TPS Sendiri, Unggul Jauh dari Luthfi-Yasin!