SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah memastikan lima tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Agenda PSU dijadwalkan bakal dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019) depan.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom yang menyatakan PSU digelar setelah Bawaslu Kota Semarang melakukan identifikasi dan memberikan rekomendasi adanya pelanggaran prosedural, lantaran banyak pemilih yang tidak memakai formulir A5 hanya berbekal KTP elektronik saat melakukan pencoblosan pada 17 April 2019 lalu.
"Jadi pemilih hanya mengunakan KTP elektronik, padahal bukan warga asli TPS tersebut, ini karena pemilih tidak tahu prosedur harus mengunakan A5 jika berpindah TPS," kata Henry, Selasa (23/4/2019).
Baca Juga: Sabtu Besok, 22 TPS di Kota Tangerang Banten Pemungutan Suara Ulang
Lima TPS diantaranya TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur, TPS 7 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang, TPS 50 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, dan TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang.
Henry menjelaskan dari hasil identifikasi dan bukti-bukti lapangan di TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor ada 17 pemilih domisili luar Kota Semarang tanpa formulir A5 pindah memilih mendapat surat suara Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian di TPS 7 ada lima pemilih domisili luar Kota Semarang tanpa formulir A5 pindah memilih, yakni empat pemilih mendapat surat suara Presiden dan Wakil Presiden dan satu Pemilih mendapat surat suara Presien dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPR-RI.
Selain itu, pelanggran yang terjadi di TPS 50 Meteseh yakni terdapat satu pemilih yang berdomisili di luar Kecamatan Tembalang tanpa formulir A5 pindah memilih mendapat surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Lanjut Henry, pelanggaran di TPS 38 Bangetayu Kulon dan TPS 75 Sendangmulyo ada satu pemilih yang berdomilisi di luar Kota Semarang tanpa Formulir A-5 Pindah memilih yang mendapat 5 surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Baca Juga: Bawaslu Nilai Politik Uang Rawan di Pemungutan Suara Ulang
"Pemungutan suara ulang akan laksanakan pada Sabtu (27/4/2019), dengan mengirimkan kembali form C6 ulang, kepada para pemilih yg terdaftar di DPT," ujarnya.
Berita Terkait
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
Dede Yusuf soal PSU Pilkada 2024 Digelar saat Puasa: Yang Penting Pengawasannya!
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Sejak Ikut dalam UMKM EXPO(RT), UMKM Unici Songket Silungkang Kini Tembus Pasar Internasional
-
Asal-Usul Penamaan Bulan Syawal, Ternyata Berkaitan dengan Unta
-
Insiden Kekerasan Terhadap Jurnalis di Semarang: Oknum Polisi Minta Maaf
-
BRI Hadirkan Posko BUMN dengan Fasilitas Kesehatan dan Hiburan Saat Arus Balik Lebaran 2025
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang