SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menilai tindakan anggota KPPS Kabupaten Boyolali bernama Komri, yang terekam video ikut membantu pencoblosan surat suara tergolong merupakan sebuah bentuk pelanggaran.
Buntut dari hal itu, Bawaslu Jateng merekomendasikan agar KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di TPS 8, Desa Karangjati, Dusun Winong, Kecamatan Wonosegoro, selambat-lambatnya 10 hari semenjak hari pemungutan suara serentak secara nasional.
"Peristiwa KPPS mencoblos surat suara itu tidak sesuai dengan azas dan prinsip pemilihan umum. Pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Rofiuddin, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rabu (24/4/2019).
Rofiuddin menyampaikan, tindakan mencobloskan yang dilakukan anggota KPPS itu sudah melanggar peraturan, karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu yang menyatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang salah satunya adalah, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Anggota KPPS tersebut ikut ada di bilik suara untuk mencoblos surat suara yang dimiliki oleh orang lain pada saat pemungutan suara pemilu 2019 tanggal 17 April 2019. Dari hasil klarifikasi, Bawaslu Boyolali menemukan anggota KPPS tersebut tidak hanya membantu mencoblos satu kali saja tapi lebih dari 10 kali," terangnya.
Kekinian, Bawaslu sudah mengusut viral video anggota KPPS ikut mencoblos surat suara milik beberapa pemilih di bilik suara. Video tersebut beredar luas di berbagai akun media sosial.
Dari penelusuran Bawaslu Kabupaten Boyolali, anggota KPPS ikut mencoblosi surat suara tersebut terjadi di TPS 8 Desa Karangjati, Dukuh Winong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK
Berita Terkait
-
Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize
-
Bawaslu Buru Perekam Video Viral KPPS Boyolali yang Nyoblos di Bilik Suara
-
Temukan Pelanggaran, Bawaslu Sangihe Minta Pemungutan Suara Ulang
-
Banyak Pemungutan Suara Ulang, Menkumham: KPU Akan Profesional
-
Sebanyak Lima TPS di Semarang Gelar Pemungutan Suara Ulang
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar
-
15 Tempat Wisata di Pemalang Terbaru Hits untuk Liburan Akhir Tahun
-
10 Wisata Semarang Ramah Anak Cocok untuk Libur Akhir Tahun 2025, Pertama Ada Saloka Theme Park