SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menilai tindakan anggota KPPS Kabupaten Boyolali bernama Komri, yang terekam video ikut membantu pencoblosan surat suara tergolong merupakan sebuah bentuk pelanggaran.
Buntut dari hal itu, Bawaslu Jateng merekomendasikan agar KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di TPS 8, Desa Karangjati, Dusun Winong, Kecamatan Wonosegoro, selambat-lambatnya 10 hari semenjak hari pemungutan suara serentak secara nasional.
"Peristiwa KPPS mencoblos surat suara itu tidak sesuai dengan azas dan prinsip pemilihan umum. Pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Rofiuddin, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rabu (24/4/2019).
Rofiuddin menyampaikan, tindakan mencobloskan yang dilakukan anggota KPPS itu sudah melanggar peraturan, karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu yang menyatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang salah satunya adalah, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Anggota KPPS tersebut ikut ada di bilik suara untuk mencoblos surat suara yang dimiliki oleh orang lain pada saat pemungutan suara pemilu 2019 tanggal 17 April 2019. Dari hasil klarifikasi, Bawaslu Boyolali menemukan anggota KPPS tersebut tidak hanya membantu mencoblos satu kali saja tapi lebih dari 10 kali," terangnya.
Kekinian, Bawaslu sudah mengusut viral video anggota KPPS ikut mencoblos surat suara milik beberapa pemilih di bilik suara. Video tersebut beredar luas di berbagai akun media sosial.
Dari penelusuran Bawaslu Kabupaten Boyolali, anggota KPPS ikut mencoblosi surat suara tersebut terjadi di TPS 8 Desa Karangjati, Dukuh Winong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK
Berita Terkait
-
Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize
-
Bawaslu Buru Perekam Video Viral KPPS Boyolali yang Nyoblos di Bilik Suara
-
Temukan Pelanggaran, Bawaslu Sangihe Minta Pemungutan Suara Ulang
-
Banyak Pemungutan Suara Ulang, Menkumham: KPU Akan Profesional
-
Sebanyak Lima TPS di Semarang Gelar Pemungutan Suara Ulang
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal
-
Hutan Rapat dan Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet