SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menilai tindakan anggota KPPS Kabupaten Boyolali bernama Komri, yang terekam video ikut membantu pencoblosan surat suara tergolong merupakan sebuah bentuk pelanggaran.
Buntut dari hal itu, Bawaslu Jateng merekomendasikan agar KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di TPS 8, Desa Karangjati, Dusun Winong, Kecamatan Wonosegoro, selambat-lambatnya 10 hari semenjak hari pemungutan suara serentak secara nasional.
"Peristiwa KPPS mencoblos surat suara itu tidak sesuai dengan azas dan prinsip pemilihan umum. Pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Rofiuddin, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rabu (24/4/2019).
Rofiuddin menyampaikan, tindakan mencobloskan yang dilakukan anggota KPPS itu sudah melanggar peraturan, karena tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 372 ayat (2) UU Pemilu yang menyatakan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang salah satunya adalah, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Anggota KPPS tersebut ikut ada di bilik suara untuk mencoblos surat suara yang dimiliki oleh orang lain pada saat pemungutan suara pemilu 2019 tanggal 17 April 2019. Dari hasil klarifikasi, Bawaslu Boyolali menemukan anggota KPPS tersebut tidak hanya membantu mencoblos satu kali saja tapi lebih dari 10 kali," terangnya.
Kekinian, Bawaslu sudah mengusut viral video anggota KPPS ikut mencoblos surat suara milik beberapa pemilih di bilik suara. Video tersebut beredar luas di berbagai akun media sosial.
Dari penelusuran Bawaslu Kabupaten Boyolali, anggota KPPS ikut mencoblosi surat suara tersebut terjadi di TPS 8 Desa Karangjati, Dukuh Winong, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga: Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi: Berikan Kewenangan ke KPK
Berita Terkait
-
Gelar Pemungutan Suara Ulang, TPS di Gresik Ini Sediakan Doorprize
-
Bawaslu Buru Perekam Video Viral KPPS Boyolali yang Nyoblos di Bilik Suara
-
Temukan Pelanggaran, Bawaslu Sangihe Minta Pemungutan Suara Ulang
-
Banyak Pemungutan Suara Ulang, Menkumham: KPU Akan Profesional
-
Sebanyak Lima TPS di Semarang Gelar Pemungutan Suara Ulang
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City