Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 14 Mei 2019 | 20:21 WIB
Kapolsek Jebres Polresta Surakarta Kompol Juliana saat meminta keterangan pedagang gerobak yang menjaid korban penipuan uang palsu di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Selasa. [Foto:Bambang Dwi Marwoto]

SuaraJawaTengah.id - Polres Kota Surakarta menemukan peredaran uang palsu senilai Rp 400 ribu yang diterima oleh seorang pedagang gerobak kaki lima berusia 92 tahun, Suroso, di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Solo, Selasa (14/5/2019).

Kapolsek Jebres Komisaris Juliana mengatakan, setelah mengetahui informasi seorang kakek Suroso tertipu oleh pembeli dengan uang palsu, langsung melakukan pengecekan ke tempat jualan korban.

"Kami langsung membawa korban sebagai saksi ke Mapolsek Jebres untuk diminta keterangan soal uang palsu recehan Rp 100 sebanyak empat lembar itu. Korban diminta melaporkan kejadian itu, untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Juliana seperti diberitakan Antara.

Juliana kemudian melakukan pengecekan uang recehan Rp 100 ribu yang palsu dipegang dan secara kasat mata perbedaan signifikan dibanding yang asli. Bahkan, warna uang berbeda dengan uang asli, serta logo Bank Indonesia juga tampak rusak.

Baca Juga: Kakek Suroso Ketimban Apes, Dagangan Diborong Pakai Uang Palsu

Benang pengaman uang palsu yang diterima Suroso, warnanya juga kelihatan pudar, karena dibuat hanya dari sablon yang tidak sempurna.

Untuk itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Penipu uang palsu diduga menyasar orang yang berusia tua dan suasana warung gelap.

Kendati demikian pihaknya mengimbau masyarakat lebih waspada peredaran uang palsu menjelang Lebaran ini.

Jika menemukan uang palsu segera melaporkan ke polisi. Pedagang saat menerima uang harus curiga dengan cara pengecek meraba permukaannya tulisan sedikit menonjol.

"Kami akan mendalami kasus peredaran uang palsu di wilayah hukumnya," katanya.

Baca Juga: Nyamar Pegawai Bank, Sindikat Uang Palsu Mulai Beraksi saat Ramadan

Uangnya Diganti Kapolsek

Load More