SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Brigadir TT atas pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan Kapolda Jawa Tengah, karena dirinya adalah penyuka sesama jenis alias homoseksual.
Hakim ketua Panca Yunior Utomo dalam sidang di PTUN Semarang, Kamis (23/5/2019), menyatakan menerima keberatan Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Hakim menilai gugatan mantan anggota Ditpamobvit Polda Jawa Tengah tersebut prematur. Seharusnya, penggugat mengajukan upaya hukum administrasi lanjutan atas sidang Komite Etik dan Profesi Polri.
"Jika tidak puas dengan upaya administratif tersebut, maka penggugat bisa mengajukan gugatan TUN," katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Sidang gugatan TUN ini belum sempat masuk dalam pokok perkara.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir TT menggugat Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang karena diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Kuasa hukum TT, Maruf Bajammal mengatakan bahwa kliennya dipecat pada bulan Desember 2018.
Baca Juga: Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM
Ia menjelaskan, perkara kliennya itu bermula pada bulan Februari 2017, saat Brigadir TT ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan.
Karena TT merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke polda setempat.
Atas dugaan pemerasan tersebut, TT dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengakui tidak ada peristiwa itu.
Tidak hanya sebatas itu, kata dia, TT kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan seksual.
Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TT muncul setelah pemeriksaan.
"Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu juga bukan dari masyarakat," katanya pula.
Berita Terkait
-
Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM
-
Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual
-
Dipecat karena Gay, Pengacara Brigadir TT: Polri Diskriminasi ke Minoritas
-
Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
-
Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti