SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Brigadir TT atas pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan Kapolda Jawa Tengah, karena dirinya adalah penyuka sesama jenis alias homoseksual.
Hakim ketua Panca Yunior Utomo dalam sidang di PTUN Semarang, Kamis (23/5/2019), menyatakan menerima keberatan Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Hakim menilai gugatan mantan anggota Ditpamobvit Polda Jawa Tengah tersebut prematur. Seharusnya, penggugat mengajukan upaya hukum administrasi lanjutan atas sidang Komite Etik dan Profesi Polri.
"Jika tidak puas dengan upaya administratif tersebut, maka penggugat bisa mengajukan gugatan TUN," katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Sidang gugatan TUN ini belum sempat masuk dalam pokok perkara.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir TT menggugat Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang karena diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Kuasa hukum TT, Maruf Bajammal mengatakan bahwa kliennya dipecat pada bulan Desember 2018.
Baca Juga: Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM
Ia menjelaskan, perkara kliennya itu bermula pada bulan Februari 2017, saat Brigadir TT ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan.
Karena TT merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke polda setempat.
Atas dugaan pemerasan tersebut, TT dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengakui tidak ada peristiwa itu.
Tidak hanya sebatas itu, kata dia, TT kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan seksual.
Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TT muncul setelah pemeriksaan.
"Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu juga bukan dari masyarakat," katanya pula.
Berita Terkait
-
Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM
-
Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual
-
Dipecat karena Gay, Pengacara Brigadir TT: Polri Diskriminasi ke Minoritas
-
Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
-
Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Dari Reruntuhan Menuju Harapan, Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Darul Mukhlisin Pascabanjir
-
10 Wisata Jepara Terpopuler yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
BRI Blora Berbagi Kebahagiaan di HUT ke-130: Santunan untuk Anak-anak SLB Negeri Japon
-
Perbandingan Suzuki Karimun Kotak vs Hyundai Atoz Mana Lebih Cocok untuk Harian
-
Lelang on The Street, BRI Sapa Warga di CFD Blora, Kenalkan Peluang Investasi dan Kemudahan BRImo