SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Brigadir TT atas pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan Kapolda Jawa Tengah, karena dirinya adalah penyuka sesama jenis alias homoseksual.
Hakim ketua Panca Yunior Utomo dalam sidang di PTUN Semarang, Kamis (23/5/2019), menyatakan menerima keberatan Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
Hakim menilai gugatan mantan anggota Ditpamobvit Polda Jawa Tengah tersebut prematur. Seharusnya, penggugat mengajukan upaya hukum administrasi lanjutan atas sidang Komite Etik dan Profesi Polri.
"Jika tidak puas dengan upaya administratif tersebut, maka penggugat bisa mengajukan gugatan TUN," katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada pihak penggugat maupun tergugat untuk melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Sidang gugatan TUN ini belum sempat masuk dalam pokok perkara.
Sebelumnya diberitakan, Brigadir TT menggugat Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang karena diberhentikan secara tidak dengan hormat.
Kuasa hukum TT, Maruf Bajammal mengatakan bahwa kliennya dipecat pada bulan Desember 2018.
Baca Juga: Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM
Ia menjelaskan, perkara kliennya itu bermula pada bulan Februari 2017, saat Brigadir TT ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan.
Karena TT merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke polda setempat.
Atas dugaan pemerasan tersebut, TT dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengakui tidak ada peristiwa itu.
Tidak hanya sebatas itu, kata dia, TT kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan seksual.
Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TT muncul setelah pemeriksaan.
"Jadi, sudah diperiksa, baru ada laporan masuk. Laporan itu juga bukan dari masyarakat," katanya pula.
Berita Terkait
-
Dipecat karena Gay, Brigadir TT Mengadu ke Komnas HAM
-
Amnesti Internasional Kecam Pemecatan Brigadir TT karena Orientasi Seksual
-
Dipecat karena Gay, Pengacara Brigadir TT: Polri Diskriminasi ke Minoritas
-
Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
-
Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal