Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 25 Mei 2019 | 00:00 WIB
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Agung Prabowo gelar Konferensi pers, di Semarang, Jumat (24/5/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

SuaraJawaTengah.id - Aksi kejahatan dengan menjebak korban untuk melakukan video call asusila dilakukan oleh seorang narapidana bernama Irvan Abrianto (34). Dari dalam penjara dia mencari korban via Facebook, berkenalan, lalu merekam dengan video call.

Rekaman video call tersebut dijadikan senjata untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Korban tak berkutik karena diancam akan disebarluaskan video asusila itu jika tidak memberi uang.

Aksi pemerasan dan asusila itu terbongkar, saat salah satu korban IR (30) merasa telah ditipu oleh seseorang laki-laki yang dikenalnya melalui sosial media Facebook dengan akun nama Yonbrimob Gegana (Apek).

"Korban terperdaya karena pelaku mengaku sebagai anggota perwira Polri. Akibatnya, korban mengalami kerugian pemerasan mencapai Rp 50 juta," kata AKBP Agung Prabowo, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, saat Konferensi pers, di Semarang, Jumat (24/5/2019).

Baca Juga: Cerita di Balik Momen Haru Polisi Video Call Anak saat Jaga Aksi 22 Mei

Agung mengungkap, identitas pelaku Irvan Abrianto (34) adalah warga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Melakukan aksinya di dalam penjara di Lapas Klas IIB Bangkinang, Riau. Dia diamankan pada Senin, (6/5/2019), lalu. Sesaat dirinya bebas dari tahanan tersebut.

Lewat aksinya berkenalan dengan korban via Facebook itu, keduanya menjalin hubungan asmara. Dengan dalih korban akan dinikahi, pelaku meminta nomor telepon dan berlanjut komunikasi lewat perpesanan WhatsApp.

"Terjalin komunikasi video call selama beberapa kali sejak November 2018. Pelaku terus membujuk rayu hingga korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya. Korban tak tahu, secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka," ungkapnya.

Rekaman tersebut dibuat senjata oleh tersangka untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika permintaan tidak dipenuhi.

"Tapi ternyata video tersebut malah sudah disebarkan luaskan tersangka ke beberapa teman Facebook korban. Dan disebar juga di salah satu fanpage Facebook," ujar Agung.

Baca Juga: Video Call dengan Anak saat Demo, Polisi Ini Dapat Liburan Gratis

Karenanya, korban IR akhirnya melapor dan pada 15 Maret 2019. Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jateng memulai penyelidikan, didapat informasi pelaku ada di Riau, tepatnya di dalam tahan Lapas Klas IIB Bangkinang Riau.

Load More