SuaraJawaTengah.id - Aksi kejahatan dengan menjebak korban untuk melakukan video call asusila dilakukan oleh seorang narapidana bernama Irvan Abrianto (34). Dari dalam penjara dia mencari korban via Facebook, berkenalan, lalu merekam dengan video call.
Rekaman video call tersebut dijadikan senjata untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Korban tak berkutik karena diancam akan disebarluaskan video asusila itu jika tidak memberi uang.
Aksi pemerasan dan asusila itu terbongkar, saat salah satu korban IR (30) merasa telah ditipu oleh seseorang laki-laki yang dikenalnya melalui sosial media Facebook dengan akun nama Yonbrimob Gegana (Apek).
"Korban terperdaya karena pelaku mengaku sebagai anggota perwira Polri. Akibatnya, korban mengalami kerugian pemerasan mencapai Rp 50 juta," kata AKBP Agung Prabowo, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng, saat Konferensi pers, di Semarang, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: Cerita di Balik Momen Haru Polisi Video Call Anak saat Jaga Aksi 22 Mei
Agung mengungkap, identitas pelaku Irvan Abrianto (34) adalah warga Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Melakukan aksinya di dalam penjara di Lapas Klas IIB Bangkinang, Riau. Dia diamankan pada Senin, (6/5/2019), lalu. Sesaat dirinya bebas dari tahanan tersebut.
Lewat aksinya berkenalan dengan korban via Facebook itu, keduanya menjalin hubungan asmara. Dengan dalih korban akan dinikahi, pelaku meminta nomor telepon dan berlanjut komunikasi lewat perpesanan WhatsApp.
"Terjalin komunikasi video call selama beberapa kali sejak November 2018. Pelaku terus membujuk rayu hingga korban membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya. Korban tak tahu, secara diam-diam adegan tersebut direkam oleh tersangka," ungkapnya.
Rekaman tersebut dibuat senjata oleh tersangka untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika permintaan tidak dipenuhi.
"Tapi ternyata video tersebut malah sudah disebarkan luaskan tersangka ke beberapa teman Facebook korban. Dan disebar juga di salah satu fanpage Facebook," ujar Agung.
Baca Juga: Video Call dengan Anak saat Demo, Polisi Ini Dapat Liburan Gratis
Karenanya, korban IR akhirnya melapor dan pada 15 Maret 2019. Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jateng memulai penyelidikan, didapat informasi pelaku ada di Riau, tepatnya di dalam tahan Lapas Klas IIB Bangkinang Riau.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Mary Jane dari Filipina, Yusril Tengah Proses Pemindahan Napi Prancis dan Australia
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Komisi XIII DPR Dalami Wacana Prabowo
-
Ditangkap! Nyambi Kelola Puluhan Situs Bokep, Pegawai Honorer di Jabar Raup Cuan Belasan Juta Rupiah
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri