SuaraJawaTengah.id - Bupati Purbalingga, Jawa Tengah, Dyah Hayuning Pratiwi melarang pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga menerima gratifikasi yang kerap marak terjadi menjelang Lebaran.
Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat edaran tertanggal 20 Mei dengan Nomor 180/5604/2019, perihal Larangan Penerimaan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Bupati Tiwi, akrab disapa mengatakan, pelarangan tersebut berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal himbauan pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.
Surat edaran tersebut, lanjut Tiwi guna mewujudkan good governance dan clean goverment di lingkup Kabupaten Purbalingga.
"Untuk meminimalisir benturan kepentingan, untuk itu kami melarang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerima hadiah berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas maupun pemberian lainnya, baik dari bawahan, rekan kerja dan atau rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya," katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila ada pejabat atau pegawai yang menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya agar melaporkan kepada KPK RI disesuiakan dengan mekanisme yang berlaku. Kepada Insepektorat selaku Unit pengendali Gratifikasi (UPG) agar melakukan pemantaun dan pendataan.
“Pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi bagi pejabat dan pegawai lainnya selanjutnya di rekap dan dilaporkan kepada KPK RI oleh Inspektorat,” tambahnya.
Kontributor : Teguh Lumbiria
Baca Juga: Wali Kota Solo Perbolehkan Mobil Dinas Digunakan Untuk Mudik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025