SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengaku uang yang diterimanya dari Politisi DPW PAN Jateng bukanlah komitmen fee memuluskan anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang dituduhkan kepadanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (12/6/2019), Taufik menyebut uang tersebut merupakan kontribusi dari Yahya Fuad dan Tasdi kepada partai untuk keperluan kampanye.
"Tidak ada komitmen fee, uang itu adalah kontribusi untuk kampanye partai politik," kata Taufik dihadapan majelis hakim Tipikor.
Taufik juga membantah, saat Jaksa Penuntut KPK, Joko Hermawan menanyakan perihal instruksi pemesanan connecting room di Hotel Gumaya Semarang, sebagai lokasi penyerahan uang dari Yahya Fuad. Yakni tahap pertama, Rp 1,65 miliar pada 26 Juli 2016, dan tahap kedua Rp 2 miliar pada Agustus 2016.
Baca Juga: Terungkap! 7 Bos Konstruksi Patungan Suap Taufik Kurniawan
"Saya tidak pernah memberi instruksi soal pemesanan kamar. Saya tidak tahu, tahunya itu sudah ada kamar," bebernya.
Sepengetahuan Taufik, di hadapan Hakim Ketua Antonius Widijantono, pemesan kamar antara Rahmat Sugiarto dengan Adib Mutaqim.
"Saat itu kan ada acara rapat relawan. Yang mengurus dari Organizing Commitee," katanya.
Selain menerima uang dari mantan Bupati Kebumen, Taufik juga didakwa menerima suap dari Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar. Suap dari Tasdi diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto pada Agustus 2017.
Modusnya juga sama, memperjuangkan anggaran DAK Purbalingga di APBN Perubahan 2017 senilai Rp 40,9 miliar dan meminta fee 5 persen.
Baca Juga: Muluskan Transaksi Suap, Taufik Kurniawan Pesan 3 Kamar Hotel
Atas perbuatan menerima suap Rp 4,85 miliar, jaksa penuntut KPK menjerat Taufik dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, pasal 11 UU 31 Tahun 1999 dan pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Purwokerto: Trik Manfaatkan AI Untuk Sumber Pendapatan Baru
-
Produktivitas Sumur Tua Melejit, BUMD Blora Hasilkan 410.000 Liter Minyak!
-
Waspada Leptospirosis! RSUD Cepu Ingatkan Potensi Wabah di Musim Hujan
-
Sritex Pailit, DPR Kebut Dua UU Lindungi Industri Tekstil dan Pekerja
-
Sahabat-AI: Indonesia Luncurkan Model AI Canggih Berbahasa Indonesia!