SuaraJawaTengah.id - Polresta Solo memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak ikut aksi ke Jakarta saat digelar sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2919) mendatang. Polresta juga sudah menyambangi pimpinan Ormas di Solo agar memberikan pemahaman kepada anggotanya.
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai kepada Suara.com, Selasa (25/6/2019). Andy menambahkan, pihaknya memastikan warga Solo tidak akan ikut dalam aksi tersebut.
"Kami tetap melakukan pendekatan secara persuasif. Kami mengimbau agar tidak ada yang berangkat ke Jakarta untuk ikut aksi," terangnya.
Selain mendatangi pimpinan Ormas, Andy juga mengatakan, pihaknya menggerakkan seluruh Bhabinkamtibmas yang ada di setiap kelurahan di lima kecamatan. Ini ditujukan untuk memantau setiap wilayah.
Baca Juga: Camat Juwangi Ungkap Kebohongan Beti Kristiana soal Amplop di Sidang MK
"Kalau ada yang sekiranya ingin berangkat ke Jakarta untuk ikut aksi, personel kami langsung memberikan pendekatan dan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga, warga tidak jadi berangkat ke Jakarta," paparnya.
Wakapolresta, menambahkan, upaya ini bukan sebagai bentuk penyekatan terhadap warga yang akan berangkat untuk ikut aksi. Melainkan, hanya memberikan pemahaman kepada warga.
Andy juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar menerima apapun keputusan MK. Dan nantinya, setelah putusan dibacakan agar tidak ada lagi kubu 01 dan 02.
"Semua masyakat kembali bersatu demi menjaga NKRI," pungkas Andy.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga: LPSK Belum Bisa Lindungi Saksi Prabowo di MK yang Terancam, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Gelar Konsolidasi Internal, Golkar DKI Targetkan RK-Suswono Raup Banyak Suara di Kandang Banteng
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang