SuaraJawaTengah.id - Perempuan berinisial NRK (17) diperkosa dua pemuda saat berjalan-jalan di kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali, Jawa Tengah pada Senin (24/6/2019) dini hari. NRK merupakan warga Mojosongo, Boyolali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com - jaringan Suara.com, NRK bersama teman laki-lakinya berinisial WP jalan-jalan pada Minggu (23/6/2019) sore sampai malam.
Mereka sempat melintas di kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali sekitar pukul 00.30 WIB, Senin, dan berhenti di dekat SMKN 1 Mojosongo. Pada saat itu tiba-tiba ada tiga pemuda tak dikenal, termasuk DN dan MN mendekati NRK dan WP.
Tanpa alasan jelas, pemuda ini menyuruh WP pergi ke Sawit bersama salah satu pemuda itu untuk mengambil sepeda motor.
Sementara NRK tetap berada di tempat bersama DN dan MN. Saat itulah, kedua pemuda itu memperkosa NRK.
Terkait itu, Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan NRK melawan saat kedua pemuda itu hendak memperkosanya. Namun, DN dan MN memaksanya.
“Korban menolak, tetapi kemudian dia dipaksa oleh para pelaku dan bahkan korban dibekap mulutnya. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh apabila tidak melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Mulyanto, Selasa (25/6/2019).
Kedua pelaku yakni DN (31) dan MN (24) berhasil dibekuk polisi. Earga Sawit Boyolali itu ditangkap polisi beberapa saat kemudian.
NRK yang merasa ketakutan kemudian mengajak WP lari dan melaporkan peristiwa itu ke petugas piket Satpol PP. Laporan tersebut diteruskan ke Polres Boyolali.
Baca Juga: Ratusan Hewan Ternak Diarak Ramaikan Tradisi Syawalan di Boyolali
“Setelah kami mendapat laporan, kami langsung mengejar dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing pada hari yang sama,” kata Mulyanto.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Boyolali dan menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kedua tersangka melanggar peraturan tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Mulyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan