SuaraJawaTengah.id - Perempuan berinisial NRK (17) diperkosa dua pemuda saat berjalan-jalan di kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali, Jawa Tengah pada Senin (24/6/2019) dini hari. NRK merupakan warga Mojosongo, Boyolali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com - jaringan Suara.com, NRK bersama teman laki-lakinya berinisial WP jalan-jalan pada Minggu (23/6/2019) sore sampai malam.
Mereka sempat melintas di kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali sekitar pukul 00.30 WIB, Senin, dan berhenti di dekat SMKN 1 Mojosongo. Pada saat itu tiba-tiba ada tiga pemuda tak dikenal, termasuk DN dan MN mendekati NRK dan WP.
Tanpa alasan jelas, pemuda ini menyuruh WP pergi ke Sawit bersama salah satu pemuda itu untuk mengambil sepeda motor.
Sementara NRK tetap berada di tempat bersama DN dan MN. Saat itulah, kedua pemuda itu memperkosa NRK.
Terkait itu, Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan NRK melawan saat kedua pemuda itu hendak memperkosanya. Namun, DN dan MN memaksanya.
“Korban menolak, tetapi kemudian dia dipaksa oleh para pelaku dan bahkan korban dibekap mulutnya. Selain itu, korban juga diancam akan dibunuh apabila tidak melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar Mulyanto, Selasa (25/6/2019).
Kedua pelaku yakni DN (31) dan MN (24) berhasil dibekuk polisi. Earga Sawit Boyolali itu ditangkap polisi beberapa saat kemudian.
NRK yang merasa ketakutan kemudian mengajak WP lari dan melaporkan peristiwa itu ke petugas piket Satpol PP. Laporan tersebut diteruskan ke Polres Boyolali.
Baca Juga: Ratusan Hewan Ternak Diarak Ramaikan Tradisi Syawalan di Boyolali
“Setelah kami mendapat laporan, kami langsung mengejar dan menangkap para pelaku di rumah masing-masing pada hari yang sama,” kata Mulyanto.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Boyolali dan menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kedua tersangka melanggar peraturan tentang persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D dan 76 E UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Mulyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya