SuaraJawaTengah.id - Geger polemik status akun Facebook Ponco Suro yang mengunggah tulisan 'Islam Bukan Ajaran' ,beberapa waktu lalu, mengundang Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Bakorpakem untuk menggelar pertemuan dengan pemilik akun tersebut.
Pertemuan antara Bakorpakem dengan pemilik akun Ponco Suro atau Rahmad Hidayatullah alias Ormat akhirnya direalisasikan di Pendopo Balai Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2019).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam dan juga dihadiri pengikutnya, Ormat menjelaskan unggahan postingannya di Facebook yang menuliskan “Islam Bukan Ajaran” .
Menurutnya, tidak ada niatan untuk meresahkan masyarakat melalui unggahan tersebut. Akan tetapi, hanya menyampaikan pemahamannya terhadap Islam. Ormat menegaskan yang dilakukannya bersama pengikutnya selama ini tidak melenceng dari ajaran Islam.
"Kami tetap berpedoman pada ajaran Islam, seperti sholat dan mengaji juga kami lakukan. Dan semuanya tidak ada yang keluar dari ajaran agama Islam. Tuhan kami ya Allah SWT dan Nabi Muhammad adalah utusannya," katanya seperti dilansir Jatimnet.com - jaringan Suara.com.
Sementara itu, Ketua Bakorpakem Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis mengatakan hasil pertemuannya dengan pemilik akun Ponco Suro, disimpulkan jika aktivitas keagamaan yang dilakukan Ponco Suro bersama pengikutnya masih dalam batasan wajar.
Hanya saja, Nadda menyebut yang diposting Ponco Suro di Facebook masuk kategori sesat oleh MUI. Karena itu, ia meminta agar sejumlah postingan di Facebook yang diunggah oleh Ponco Suro, agar dihapus supaya tidak meresahkan masyarakat.
Terkait rencana pelaporan Bakorpakem terhadap Ponco Suro, yang sebelumnya dinilai melanggar UU ITE, akhirnya tidak dilanjutkan. Dikatakan Nadda Lubis, jika pihak Bakorpakem masih memberikan toleransi terhadap bersangkutan.
"Apa yang dijelaskan Ponco Suro alias Ormat tadi sebetulnya tidak ada masalah, hanya saja postingan yang dia unggah ke Facebook itu yang menjadi polemik di masyarakat. Dan menurut sebagian kalangan sudah meresahkan, oleh karenanya kami lakukan pertemuan ini untuk meluruskan apa yang terjadi," jelasnya.
Baca Juga: MUI soal Anjing Masuk Masjid: Kalau Orang Waras, Ini Masuk Penistaan Agama
Sementara di akhir pertemuan, Ponco Suro alias Ormat meminta maaf atas apa yang dilakukannya hingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Ia mengaku menerima, apa yang telah diputuskan oleh Bakorpakem termasuk menghapus sejumlah postingan di Facebook.
"Apapun yang diputuskan tadi, saya ucapkan terima kasih terhadap sejumlah pihak. Dan saya juga minta maaf, jika perbuatan saya ada yang salah hingga dianggap meresahkan," katanya.
Namun demikian, pihak MUI sendiri meminta agar Ormat tak hanya menyampaikan permintaan maafnya secara langsung, tapi juga secara tertulis dengan membuat surat pernyataan dan diberikan ke Kantor MUI pada Rabu pekan depan.
Untuk diketahui, pemilik akun Ponco Suro diklaim Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai penista agama. Hal itu diputuskan setelah MUI melakukan rapat internal, guna membahas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook ‘Ponco Suro’, Senin (24/6/2019).
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo H Yasin mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal dengan komisi fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, pihaknya menilai pemilik akun Facebook yang diketahui bernama Omat (47) warga Dusun Beringin, Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, telah melakukan penistaan agama.
“Dia kami nilai telah melakukan penistaan agama Islam. Selanjutnya kasus ini akan di bahas secara mendalam ke ranah Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo, untuk dibahas lebih lanjut,” tegas Yasin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Murka! Ahmad Luthfi Soal OTT KPK Cilacap: Integritas Itu Perbuatan, Bukan Cuma di Mulut
-
Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, PBNU: Ini Premanisme Politik!
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Lanjutan Sidang PT Sritex: Saksi Tegaskan Pengajuan Kredit Sesuai Mekanisme Internal Bank
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth