Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 15 Juli 2019 | 15:43 WIB
Deni Priyanto, tersangka kasus mutilasi dan pembakaran jasad wanita. (Suara.com/Teguh L).

"Direncanakan, semenjak dia (KW) minta ganti rugi duit sama janji nikah,” kata Deni.

Lantas, mengapa dia sampai tega memutilasi dan membakar korban yang kala itu menjadi kekasih gelapnya? Deni mengaku ingin menghilangkan jejak.

“Saya takut ketahuan jadi saya mutilasi saya buang Pak. Untuk menghilangkan jejak biar enggak ketahuan Pak,” kata Deni.

Diketahui, polisi menangkap Deni yang dianggap menjadi pelaku mutilasi dan pembakaran potongan tubuh mayat wanita yang ditemukan di Dusun Plandi Desa Watuagung, Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas pada Senin (8/7/2019).

Baca Juga: Keluarga Korban Mutilasi Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Terkait pengungkapan kasus ini, Deni yang merupakan warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu merupakan pernah mendekam dipenjara lantaran terlibat kasus penculikan.

Kasus ini mulai terungkap setelah warga digegerkan dengan keberadaan potongan kaki, tangan dan kepala manusia yang ditemukan di sebuah saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak. Lokasi tersebut tidak jauh dari Tugu Perbatasan Banyumas dan Banjarnegara, masuk area hutan.

Kontributor : Teguh Lumbiria

Load More