SuaraJawaTengah.id - Siti Wakidah (30), ibu penganiaya anak kandung hingga tewas menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Solo, Selasa (23/7/2019). Dalam pemeriksaan kejiwaan itu, Siti dibawa dengan penjagaan ketat dari Polres Boyolali pada pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Mulyanto tersangka memang dibawa ke RSJ di Solo untuk mengetahui kejiawaannya apakah terganggu atau tidak.
"Kami membawa tersangka ke psikiater untuk mengetahui kejiwaannya, karena dia tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia," kata Mulyanto seperti dilansir dari Antara.
Tersangka Siti sebelum dibawa ke psikiater RSJ di Solo, menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di ruang PPA untuk mengetahui perlengkapan administrasi sebelum diperiksakan dokter psikiater di Solo.
Diketahui, Siti ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, yakni F (6) hingga meninggal dunia di rumahnya, Dukuh/Desa Tanduk, Kecamatan Ampel Boyolali, pada Senin (1/7/2019).
Tim penyidik Polres Boyolali, Jawa Tengah setelah melakukan pembongkaran makam bocah usia 6 tahun itu, untuk dilakukan autopsi guna mengumpulkan sejumlah barang bukti. Korban mengalami luka luka lebam di sekujur tubuhnya diduga bekas penganiayaan yang dilakukan tersangka.
Selain itu, tersangka juga mengakui telah menganiaya anaknya dengan cara mencubit, memukul, mencakar, dan membenturkan kepala korban ke lemari saat di rumahnya.
Dia mengatakan tersangka akhirnya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia. Tersangka juga diduga mengalami depresi karena faktor ekonomi dengan mengasuh tiga anak yang masih kecil-kecil.
Baca Juga: Fakta Baru di Balik Insiden Kelompok SMB Aniaya Prajurit TNI di Jambi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya