SuaraJawaTengah.id - Perempuan berinisial YI sempat viral di media sosial karena 'iklan' dirinya yang disebut siap digilir hanya untuk mendapatkan uang Rp 1.054.000 untuk melunasi utangnya. Kekinian iklan tersebut diketahui palsu yang dibuat oleh salah satu pinjaman berbasis online atau Finansial Technology (Fintech) yang diketahui bernama Incash.
YI yang juga warga Solo itu menceritakan bahwa dirinya nekat pinjam online karena tergiur iklan yang disebar melalui SMS. YI juga sadar akan risiko yang akan diterimanya dengan meminjam online.
Tetapi, ibu dua anak itu tidak mengira jika dirinya bakal 'diiklankan' siap digilir melalui media sosial. Iklan itu disebar pelaku hanya berselang dua hari setelah YI gagal melunasi utangnya sebesar Rp 1.054.000.
"Awalnya saya dikasih lihat poster itu oleh pelaku. Dia mengancam akan menyebarkan melalui media sosial. Lalu dia sebar di grup WA yang isinya teman saya semua," katanya kepada Suara.com, Jumat (26/7/2019).
Mengetahui hal itu, marketing perusahaan garmen di Solo itu pun syok. Bahkan YI sempat sakit dan tidak masuk kerja selama 15 hari.
"Semua sudah tahu iklan itu, teman saya kantor, kolega. Dan saya sakit, saya juga kena SP 1 gara-gara itu," ungkapnya.
Ternyata YI tidak hanya terjerumus dalam satu fintech ilegal saja. Tetapi,ada empat fintech yang dipinjamnya.
Besaran utang bervariasi, antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Termasuk besaran bunga dan potongan juga berbeda-beda.
"Total utang saya termasuk bunga dan dendanya mencapai Rp 30-an juta. Saya pinjam di empat fintech, jumlahnya berbeda-beda. Ada yang Rp 1 juta, sampai Rp 5 juta," katanya.
Baca Juga: Lama Menganggur, Pemuda Perkosa Tantenya Sembari Pinjam Uang
YI mengaku terpaksa banyak meminjam online karen sudah terperosok pinjaman.
Sehingga dirinya pun mau tidak mau harus mencari pinjaman lain untuk menutup utangnya di tempat lain pula.
"Jadi saya gali lubang tutup lubang gitu," ungkapnya.
Tetapi dengan adanya perbuatan yang tidak menyenangkan dari Incash, YI melalui LBH Soloraya melaporkan Incash ke Mapolresta Solo.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli mengatakan, pihaknya akan mempelajari kasus tersebut. Termasuk juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami lakukan penyelidikan dan akan memanggil para saksi terlebih dahulu. Kami belum bisa memastikan itu ilegal atau tidak kan secara online," katanya. Ari Purnomo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo