SuaraJawaTengah.id - Seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo Totok Budi Santoso ditangkap jajaran Polresta Solo, Jawa Tengah. Totok diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan mencatut nama Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
Tersangka yang merupakan warga Kadipiro, Banjarsari menjanjikan kepada korbannya bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PDAM dengan membayar sejumlah uang.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli menjelaskan modus pelaku dengan menjanjikan korban bernama Eko menjadi PNS di PDAM. Tetapi, korban harus membayar uang Rp 100 juta.
"Kejadian itu terjadi pada Juli 2017, saat itu pelaku ini mendatangi rumah korban dan menawarkan bisa memasukkan menjadi PNS di PDAM. Syaratnya, korban harus membayar uang Rp 100 juta," jelasnya, Senin (5/8/2019).
Fadli melanjutkan, agar korban percaya, pelaku pun mencatut nama Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Pembayaran dilakukan di Balai Kota Solo. Hal ini sengaja dilakukan agar korban semakin yakin, jika tersangka merupakan orang dekat wali kota.
"Pembayaran dilakukan secara berkala dan sampai pada Oktober korban menanyakan kepada pelaku kapan pengangkatan menjadi PNS. Tetapi, pelaku terus menjanjikan hingga Agustus," katanya.
Karena mulai curiga, kata Fadli, korban pun mencoba menanyakan langsung kepada Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Korban terkejut ketika mengetahui tidak pernah menjanjikan ada rekrutmen CPNS untuk PDAM.
"Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo. Dan Jumat 2 Agustus lalu kami berhasil menangkap pelaku. Dari permintaan Rp 100 juta, korban baru membayar sebesar Rp 95 juta," katanya.
Sementara itu, pelaku mengakui uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang dan menggadai sejumlah mobil.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi
"Kenal dengan korban melalui teman, dan uangnya sudah saya gunakan untuk menggadai mobil. Selain itu juga untuk membayar utang," kata Totok.
Terpisah, Pejabat Informasi dan Dokumentasi PDAM Solo, Bayu Tunggul membenarkan tersangka merupakan karyawan PDAM. Dia mengemukakan tersangka sudah menjadi karyawan selama belasan tahun.
"Selama ini untuk rekrutmen pegawai langsung direksi. Kalau Pak Totok ini memang sudah pegawai lama," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir