SuaraJawaTengah.id - Seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo Totok Budi Santoso ditangkap jajaran Polresta Solo, Jawa Tengah. Totok diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan mencatut nama Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
Tersangka yang merupakan warga Kadipiro, Banjarsari menjanjikan kepada korbannya bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PDAM dengan membayar sejumlah uang.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli menjelaskan modus pelaku dengan menjanjikan korban bernama Eko menjadi PNS di PDAM. Tetapi, korban harus membayar uang Rp 100 juta.
"Kejadian itu terjadi pada Juli 2017, saat itu pelaku ini mendatangi rumah korban dan menawarkan bisa memasukkan menjadi PNS di PDAM. Syaratnya, korban harus membayar uang Rp 100 juta," jelasnya, Senin (5/8/2019).
Fadli melanjutkan, agar korban percaya, pelaku pun mencatut nama Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Pembayaran dilakukan di Balai Kota Solo. Hal ini sengaja dilakukan agar korban semakin yakin, jika tersangka merupakan orang dekat wali kota.
"Pembayaran dilakukan secara berkala dan sampai pada Oktober korban menanyakan kepada pelaku kapan pengangkatan menjadi PNS. Tetapi, pelaku terus menjanjikan hingga Agustus," katanya.
Karena mulai curiga, kata Fadli, korban pun mencoba menanyakan langsung kepada Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Korban terkejut ketika mengetahui tidak pernah menjanjikan ada rekrutmen CPNS untuk PDAM.
"Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo. Dan Jumat 2 Agustus lalu kami berhasil menangkap pelaku. Dari permintaan Rp 100 juta, korban baru membayar sebesar Rp 95 juta," katanya.
Sementara itu, pelaku mengakui uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang dan menggadai sejumlah mobil.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi
"Kenal dengan korban melalui teman, dan uangnya sudah saya gunakan untuk menggadai mobil. Selain itu juga untuk membayar utang," kata Totok.
Terpisah, Pejabat Informasi dan Dokumentasi PDAM Solo, Bayu Tunggul membenarkan tersangka merupakan karyawan PDAM. Dia mengemukakan tersangka sudah menjadi karyawan selama belasan tahun.
"Selama ini untuk rekrutmen pegawai langsung direksi. Kalau Pak Totok ini memang sudah pegawai lama," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau