SuaraJawaTengah.id - Seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo Totok Budi Santoso ditangkap jajaran Polresta Solo, Jawa Tengah. Totok diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan mencatut nama Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.
Tersangka yang merupakan warga Kadipiro, Banjarsari menjanjikan kepada korbannya bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di PDAM dengan membayar sejumlah uang.
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Fadli menjelaskan modus pelaku dengan menjanjikan korban bernama Eko menjadi PNS di PDAM. Tetapi, korban harus membayar uang Rp 100 juta.
"Kejadian itu terjadi pada Juli 2017, saat itu pelaku ini mendatangi rumah korban dan menawarkan bisa memasukkan menjadi PNS di PDAM. Syaratnya, korban harus membayar uang Rp 100 juta," jelasnya, Senin (5/8/2019).
Fadli melanjutkan, agar korban percaya, pelaku pun mencatut nama Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Pembayaran dilakukan di Balai Kota Solo. Hal ini sengaja dilakukan agar korban semakin yakin, jika tersangka merupakan orang dekat wali kota.
"Pembayaran dilakukan secara berkala dan sampai pada Oktober korban menanyakan kepada pelaku kapan pengangkatan menjadi PNS. Tetapi, pelaku terus menjanjikan hingga Agustus," katanya.
Karena mulai curiga, kata Fadli, korban pun mencoba menanyakan langsung kepada Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Korban terkejut ketika mengetahui tidak pernah menjanjikan ada rekrutmen CPNS untuk PDAM.
"Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Solo. Dan Jumat 2 Agustus lalu kami berhasil menangkap pelaku. Dari permintaan Rp 100 juta, korban baru membayar sebesar Rp 95 juta," katanya.
Sementara itu, pelaku mengakui uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang dan menggadai sejumlah mobil.
Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Pria Ini Pilih Santet Daripada Lapor Polisi
"Kenal dengan korban melalui teman, dan uangnya sudah saya gunakan untuk menggadai mobil. Selain itu juga untuk membayar utang," kata Totok.
Terpisah, Pejabat Informasi dan Dokumentasi PDAM Solo, Bayu Tunggul membenarkan tersangka merupakan karyawan PDAM. Dia mengemukakan tersangka sudah menjadi karyawan selama belasan tahun.
"Selama ini untuk rekrutmen pegawai langsung direksi. Kalau Pak Totok ini memang sudah pegawai lama," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!