Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:53 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menunjukkan barang bukti kasus pencabulan, Kamis sore (15/8/2019). [Suara.com/Teguh Lumbiria]

Atas perbuatannya, bujang tua berperawakan gemuk itu diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Djoko.

Kontributor : Teguh Lumbiria

Baca Juga: Sugeng, Pria Beristri Lima Sudah 50 Kali Cabuli Anak Kandung

Load More