
SuaraJawaTengah.id - Cerita tragis dialami seorang pemuda bernama Aris Setyanto (28). Ia terpaksa membatalkan hari akad nikah dengan sang pujaan hati, Fara Astri Yuliana (25), yang sedianya akan dilaksanakan di rumah Fara, Kecamatan Sayung, Demak, Minggu (18/8/2019).
Dilansir dari Solopos.com (jaringan Suara.com), prosesi akad nikah itu batal dan harus dilakukan di Mapolres Boyolali pada Sabtu (17/8/2019). Musababnya karena Aris terjerat kasus pencurian pada pertengahan Juli 2019 lalu.
Akad nikah dipimpin oleh Kepala KUA Mojosongo, Saiful Anwar, dengan dihadiri saksi dan kedua keluarga. Aris yang warga Kecamatan Padurungan, Semarang, ini menjadi tahanan Polres Boyolali lantaran kasus pencurian yang dilakukannya di Siswodipuran, Boyolali, pertengahan Juli 2019 lalu.
Aris diketahui mencuri satu set Play Station (PS) dan dua buah telepon genggam di sebuah toko di Siswodipuran karena kekurangan uang untuk melamar sang kekasih. Saat itu dia pergi bersama dua orang teman ke Boyolali, namun tidak mengincar toko tersebut sebelumnya.
Baca Juga: Tunggangi Motor Matic, Ini Jejak Pelaku Teror Tahi Sapi di Boyolali
“Waktu itu niatnya ngukur jalan [jalan-jalan] kemudian melihat toko yang bisa dicuri,” tutur Aris kepada wartawan usai akad nikah Sabtu siang.
Namun nahas, aksi pencurian itu ketahuan dan dia tertangkap tim sapu jagad setelah sejumlah warga mengadu ke polisi.
Kanit Pidum Polres Boyolali, Wikan Sri Kadiyono, menuturkan atas pencurian itu Aris bakal dijerat hukuman lima tahun penjara.
Menurut Wikan, untuk menjalankan akad nikah di Mapolres dengan status tahanan syaratnya relatif mudah. Pihak keluarga mempelai mengajukan permohonan pernikahan kepada polres dengan rekomendasi KUA tempat pendaftaran pernikahan sebelumnya.
Polres pun berkoordinasi dengan KUA tempat akad nikah akan dilangsungkan dengan persyaratan yang telah dikumpulkan sebelumnya. Selain perpindahan tempat akad nikah, tahanan juga berhak melakukan malam pertama di tempat yang sudah disediakan di mapolres.
Sementara itu, Saiful menambahkan baru pertama kali menikahkan warga di papolres.
Baca Juga: Boyolali Marak Teror Pelemparan Tahi Sapi, Pelaku Beraksi Tiap Petang
“Proses perpindahan ke KUA Mojosongo lebih cepat dari biasanya karena pengajuan rata-rata sepuluh hari sebelumnya, ini kurang,” ujar Saiful.
Berita Terkait
-
Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Kumpulan Aksi Kriminalitas Selama Lebaran di Jakarta, Maling Emas hingga Preman Minta Jatah
-
Dari Sate Pak Kempleng Hingga KRB Cafe, Ini 5 Wisata Kuliner Hits di Boyolali
-
ART Ditangkap di Mall, Usai Gasak Dolar Majikan di Hari Lebaran
Terpopuler
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
Pilihan
-
Prabowo Ugal-ugalan Buat Kebijakan, Para Taipan RI Ramai-ramai Larikan Kekayaan ke Luar Negeri
-
Jordi Amat dan Saddil Ramdani Main di Persib? Ini Prediksi Pemain yang Bakal Tergusur
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
Terkini
-
Segera Klaim Link Saldo DANA Kaget Hari Ini! Nongkrong Seru Bareng Teman Jadi Lebih Hemat
-
Mengungkap Fenomena Alam Semesta Lewat Surat Yasin Ayat 40
-
253 Ribu Orang Manfaatkan Program Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak, Nilainya Capai Rp61,9 Miliar
-
Klaim Link Saldo DANA Kaget Ini! Awal Pekan Jadi Lebih Ceria
-
Weton Senin Pon 21 April 2025: Karakter, Jodoh, dan Makna Spiritual Menurut Primbon Jawa