SuaraJawaTengah.id - Ema Tri Handito, Bos PT Petrolium harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Lantaran, Ema kedapatan diduga penipuan dan penggelapan karena membayar utang senilai Rp 3 miliar menggunakan cek kosong.
Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Ema berutang kepada PT SHA sebesar Rp 3 miliar. Utang tersebut menurut tersangka digunakan untuk dana talangan sebuah proyek. Utang dilakukan selama dua kali yakni di tahun 2016 dan 2017.
Tersangka menjanjikan akan memberikan fee sebesar 15 persen saat pengembalian utang. Tetapi, saat jatuh tempo pengembalian utang tiba, tersangka tidak juga mengembalikannya. Sebaliknya, tersangka justru memberikan dua cek kosong kepada korban.
Dua cek dari bank Mandiri itu masing-masing bernilai Rp 2 miliar dan Rp 1 miliar. Untuk cek senilai Rp 2 miliar bernomor GQ 497289. Sedangkan cek dengan nilai Rp 1 miliar dengan nomor GQ 497288. Tetapi, saat korban yakni Aryo Hidayat Adiseno akan mencairkan cek tersebut ternyata cek itu kosong.
Korban melalui anak buahnya melaporkan tersangka ke Polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya ditangkap. Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, tersangka dan korban ini sebenarnya sudah lama bekerja sama.
Keduanya sama-sama bisnis di bidang BBM. Tersangka ini mengaku, selama ini mensuplai BBM kepada PT SHA.
"Karena sudah lama kerja sama, tersangka ini kemudian berutang kepada korban. Alasanannya untuk dana talangan proyek. Tapi tidak bisa mengembalikan," katanya.
Kemudian korban melapor dan kami menangkapnya. Pada kesempatan yang sama, tersangka mengaku, uang tersebut digunakan untuk menyuplai pelanggan yang lain. Tetapi, pelanggan tidak segera membayarnya.
Baca Juga: Polri Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Online di Malaysia
"Saya juga menunggu yang saya suplai itu membayar, tapi tidak kunjung membayarnya. Jadi saya juga belum bisa mengembalikan utang itu," ungkapnya.
Kontributor : Ari Purnomo
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Ratusan Guru di DIY Dilatih AI untuk Pangkas Beban Administrasi
-
Ke China Makin Praktis, QRIS Cross Border BRImo Kini Bisa Dipakai di Merchant Lokal
-
BRI Raih Global Private Banking Innovation Awards 2026, Cermin Pentingnya Wealth Management
-
Sajajar Desak Kemenag Tindak Tegas Pelaku Pembubaran Kemah Ahmadiyah di Karanganyar
-
Pemkot Semarang Buka Pintu Sekolah Negeri untuk Anak Perantau dan Sediakan 6.000 Kursi Swasta Gratis