SuaraJawaTengah.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Prof Suteki telah dilucuti semua jabatan fungsional yang melekat pada dirinya di kampus Undip Semarang. Hanya satu jabatan yang dia emban, dosen mata kuliah umum di Fakultas Hukum Undip.
Saat ditemui Suara.com di Gedung Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip, Kamis (22/8/2019), Suteki baru saja memberi mata perkuliahan pada mahasiswanya. Dia mengaku saat ini tidak dibolehkan untuk mengajar mata kuliah Pancasila.
"Ini sangat menohok saya, sebagai pengajar Pancasila malah dilarang mengajar. Banyak yang teriak-teriak mengaku Pancasila tapi saya disini adalah pengajar langsung filsafat Pancasila," katanya.
Sejak dibebastugaskan tetap sebagai Kaprodi Magister Ilmu Hukum, Kepala Senat Fakultas Hukum, dan Anggota Komisi Senat Universitas, keseharian Suteki di kampus hanya diberi kewenangan mengajar pada mahasiswa program S1 dan S2 saja. Untuk mahasiswa program S3 dia dilarang total.
Baca Juga: Undip Ngotot Cari Bukti Dugaan Prof Suteki Pro HTI
"Sudah dua tahun dilarang mengajar di S3, tidak diperkenankan menjadi promotor atau co-promotor mahasiswa," ucapnya.
Sementara untuk mengajar di program S1 dan S2, dia hanya boleh mengajar mata kuliah selain Pancasila, seperti mata kuliah ilmu hukum, sosiologi hukum, metodologi penelitian, dan lainnya.
Suteki mengaku setiap hari harus menanggung malu atas perlakuan institusinya yang 'menghakimi' dirinya sebagai orang yang anti pemerintahan dan anti-Pancasila.
Bahkan banyak dari rekannya menyarankan untuk tidak melakukan perlawanan atas hegemoni kekuasan kampus yang telah memberi sanksi administratif. Gugatan dirinya atas keputusan Rektor Undip diminta untuk tidak dilawan.
"Eggak (berhenti melawan), secara batin saya akan malu pada anak istri saya, cucu saya, saat nanti ketika saya dituduh anti Pancasila, anti pemerintah, sementara saya mengajar Pancasila dan filsafatnya selama 24 tahun," katanya.
Baca Juga: Dituding Pro HTI, Prof Suteki Jelaskan Asal Mula Khilafah
Persoalan tuduhan yang dihadapinya, Suteki juga merasa dirugikan lahiriah, secara tunjangan jabatan dia sudah tidak menikmati sejak dikeluarkan SK Nomor 586 pada November 2018 lalu. Hanya gaji sebagai dosen biasa yang diterima sekaligus tunjangan sertifikasi Guru Besar.
Berita Terkait
-
Siapa Gus Shidqon Prabowo? Ini Profil Ketua PW GP Ansor Jateng
-
Rata-rata Nilai SNBP UNDIP 2025 di Berbagai Prodi Mulai Teknik hingga Ekonomi
-
KKN Undip Buatkan Model Matematika Perkembangan Stunting di Desa Jatisobo
-
KKN Undip Sosialisasikan Kapasitas Titik Kumpul Evakuasi di Desa Jatisobo
-
Optimasi Profit, KKN Undip Kenalkan Program Linear ke UMKM di Desa Jatisobo
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Lagi Jadi Rp1.754.000/Gram
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
Terkini
-
10 Tips Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan
-
7 Pabrik Gula Tua di Jawa Tengah: Ada yang Jadi Museum hingga Wisata Instagramable
-
Jateng Menuju Lumbung Pangan Nasional, Gubernur Luthfi Genjot Produksi Padi 11,8 Juta Ton di 2025
-
One Way Lokal di Tol Salatiga-Kalikangkung Dihentikan: Puncak Arus Balik Lebaran 2025 Terlewati
-
Berkat BRI, Peluang Ekspor bagi Gelap Ruang Jiwa Terbuka Makin Lebar