SuaraJawaTengah.id - Polisi membekuk pria pengangguran bernama Wahyu Satrio (26). Warga asal Magelang, Jawa Tengah, itu ditangkap petugas Polsek Mlati pada Sabtu (17/8/2019) lantaran melakukan pemerasan kepada korban berinisial HR, dengan menggunakan rekaman video syur milik korban.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto mengatakan korban dan pelaku awalnya tidak saling mengenal. Aksi pemerasan yang terjadi pada Rabu (14/8) itu bermula ketika korban melihat unggahan milik pelaku di Facebook.
Dalam unggahan tersebut, tersangka mengaku bisa memberikan pinjaman uang tanpa bunga dan bisa mengurus pembuatan ijazah, akta kelahiran dan lain sebagainya.
“Karena tertarik, korban kemudian menghubungi pelaku, namun ditarik biaya admin sehingga korban tidak jadi meminjam dana,” kata Wahyu seperti diberitakan harianjogja.com - jaringan Suara.com, Jumat (23/8/2019).
Kemduian pada Jumat (16/8/2019), korban menghubungi pelaku kembali untuk meminjam dana pribadi pelaku sebesar Rp 2 juta. Hal itu disanggupi pelaku dengan syarat korban harus melakukan video call sex (VCS) dengan pelaku.
Permintaan itu kemudian dituruti korban. Selanjutnya perempuan berinisial HR itu melakukan VCS di kamar mandi.
“Tanpa sepengetahuan korban, ternyata VCS tersebut direkam menggunakan aplikasi perekaman oleh tersangka,” ucap Kapolsek.
Setelah itu pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengirimkan rekaman tersebut melalui aplikasi Whatsapp kepada korban. Kepada korban, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial apabila korban tidak mengirimkan uang kepada pelaku.
“Korban akhirnya melapor ke kami. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Magelang (Jawa Tengah),” ujar Hariyanto.
Baca Juga: Video Mesum Gangbang, Seks Oral Dapat Tingkatkan Risiko Kanker Tenggorokan
Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan hal yang sama kepada salah seorang korban di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Namun, ketika itu korban pun belum sempat memberikan uang kepada pelaku.
“Saya melakukan pemerasan dengan modus seperti ini karena untuk mencari keuntungan. Rencananya uang akan saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di Mapolsek Mlati dan dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 atau ayat 4 UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
UGM Akui Jibril Pembuat Video Mesum adalah Mahasiswanya
-
Jejak Digital Mahasiswa Penyebar Video Mesum, Diramal Jadi Politisi Hebat
-
Mahasiswa Kirim Video Seks Pacar ke Orang Tua, Ini Komentar UGM
-
Video Mesum Gangbang, Seks Oral Dapat Tingkatkan Risiko Kanker Tenggorokan
-
Heboh Video Mesum 'Gangbang', Ketahui Bahaya Seks Oral!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta
-
10 Perbedaan Utama Toyota Rush dan Daihatsu Rocky Varian Tertinggi, Lebih Bagus Mana?
-
7 Fakta Banjir Bandang di Pati, Jembatan Putus hingga Tumpukan Kayu Misterius
-
Warga Sumbang Tolak Tambang Kaki Gunung Slamet: Lingkungan Rusak, Masa Depan Terancam!