SuaraJawaTengah.id - Andreas Kurniawan (36) tersangka pembunuh Bunto Tano (44) warga Grogol, Sukoharjo, terancam hukuman seumur hidup. Andreas dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 351 ayat 3 karena merencanakan pembunuhan terhadap Bunto.
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka sudah direncanakan sebelumnya. Tersangka sudah menyiapkan pisau yang ada di warung milik mertuanya di Jalan Sri Gading 3 Turisari, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjasari, Solo.
"Jadi sebelum melakukan aksinya, pelaku ini masuk ke warung milik mertuanya. Kemudian melihat pisau di meja dekat kasir langsung diselipkan di saku celana belakang," katanya saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Jumat (23/8/2019).
Kemudian, Andy melanjutkan, ketika masuk ke rumah mertua melihat korban yang sedang duduk di kursi. Pelaku langsung terlibat cekcok dengan korban. Korban yang tidak terima akhirnya berdiri, kemudian pelaku langsung menghunuskan pisau yang dibawanya ke perut korban.
Baca Juga: Diduga Cinta Segitiga, Warga Grogol Dibunuh di Rumah Mertua
"Ibu mertua tersangka juga sempat terluka kena pisau. Setelah melakukan penusukan, pelaku bersama keluarga mengantarkan korban ke rumah sakit. Tapi Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Andy mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena emosi melihat korban bersama sang istri.
"Pelaku ini emosi ketika melihat istrinya bersama korban. Akhirnya, pelaku melakukan perbuatan itu," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Andreas mengatakan, dirinya tersulut emosi karena korban sudah berselingkuh dengan istrinya sudah cukup lama.
Baca Juga: Selain Cinta Segitiga, Daeng Bunuh Eljon Manik karena Saling Rebutan Bayi
"Sudah enam tahun korban ini berselingkuh dengan istri saya. Saya tersulut emosi," ungkap pelaku.
Berita Terkait
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Diduga Dibunuh! Jasad Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan Dalam Toren Air
-
Dendam Dibilang Miskin, Ipar Bunuh Ayah dan Anak di Blora Pakai Racun Tikus
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
Terkini
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI
-
Mudik Lebaran 2025: Pertamax Jadi Andalan Pemudik, Konsumsi Naik 77 Persen
-
Jawa Tengah Ketiban Durian Runtuh! Gubernur Luthfi Gandeng DPR RI untuk Kucuran Dana Pusat