Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 02 September 2019 | 15:26 WIB
Aspidsus Kejati Jateng Ketut Sumedana. [Suara.com/Adam Iyasa]

Dimana Kabupaten Kendal mendapat Banprov Rp 10.518.000.000 dengan dugaan penyelewengan Rp 4,4 miliar, dan Kabupaten Pekalongan mendapat Rp 12.919.000.000 dengan dugaan penyelewengan Rp 3,1 miliar.

Penyelewengan pada kedua kabupaten diindikasikan terkait pengadaan perangkat laptop yang nilainya tidak sesuai antara spesifikasi dengan e-katalog pengadaan barang dan jasa Pemprov Jateng. 

Kontributor : Adam Iyasa

Baca Juga: Sylviana Datang ke Bareskrim, Diperiksa Kasus Korupsi Bansos

Load More