Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 02 September 2019 | 23:54 WIB
Pelaku pencabulan terhadap keponakannya, IS, warga Grogol, Sukoharjo, saat rilis kasus di halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (2/9/2019). [Solopos]

Dari tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu potong seragam SMP, satu potong rok panjang seragam warna biru tua, satu sabuk warna hitam, dan satu ponsel merek Lava warna gold.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) UU No. 17/2016 tentang Perlindugan Anak jo Pasal 29 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Load More