SuaraJawaTengah.id - Majelis hakim pengadilan tidak pidana korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa hakim non aktif di Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
Majelis hakim menyatakan fakta hukum selama persidangan membuktikan jika terdakwa bersalah telah menerima uang suap dari Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuki, sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar Amerika.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, dan denda Rp 400 juta," kata Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga memutuskan, apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Termasuk biaya pengganti pengadilan Rp 7.500.
Baca Juga: Selain Bupati Jepara, Jaksa KPK juga Tuntut Hakim Lasito Lima Tahun Penjara
Menurut hakim, Lasito terbukti bersalah telah menerima suap dengan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Fakta dalam persidangan membuktikan jika pada 12 November 2017, Lasito menerima uang suap Rp 500 juta dan 16 ribu dolar, di kediamannya Laweyan Solo, melalui Hadi Prayitno, perantara Ahmad Marzuki.
Uang tersebut sebagai kesepakatan hadiah dan janji, yang kemudian pada 13 November 2017, hakim Lasito mengabulkan praperadilan Ahmad Marzuki dan menyatakan penetapan status tersangka tidak dapat dibuktikan.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Lasito menerima keputusan hakim. Sementara kuasa hukum dari KPK mengambil tindakan pikir-pikir atas putusan itu.
Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Lasito dihukum 5 Tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Duit Dibungkus Plastik, Begini Cara Bupati Jepara Sogok Hakim Lasito
Meski legowo menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menjatuhkan empat tahun penjara, hakim non aktif pada pengadilan negeri (PN) Semarang, Lasito, mengaku masih merasa kecewa. Pasalnya, pengajuan sebagai justice collaborator untuk mengungkap pelaku lainnya secara terang benderang di tolak olah majelis hakim. Sehingga hanya dia seorang yang dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Semarang.
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?
-
Misteri Kematian Siswa SMK di Semarang: Diduga Ada Luka Tembak, 2 Saksi Menghilang
-
Kalahkan Persik, PSIS Semarang Diguyur Bonus 200 Juta!