SuaraJawaTengah.id - Selain menggelar sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki, Jaksa dari KPK juga membacakan tuntutan hukuman pada sidang selanjutnya atas hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif Lasito.
Jaksa KPK NN Gina Saraswati dalam pembacaan tuntutannya kepada Lasito, sama-sama menuntut lima tahun penjara atas kasus dugaan menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki.
"Fakta persidangan saudara hakim nonaktif Lasito menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS," kata NN Gina, dihadapan majelis sidang Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/8/2019).
Pihaknya menyatakan terdakwa Lasito secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut majelis hakim menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta, atau subsider hukuman penjara selama 6 bulan," tambahnya.
Selama jalannya persidangan, Jaksa KPK mengungkap hakim nonaktif Lasito telah menerima uang suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki yang diberikan melalui Ahmad Hadi Prayitno di Solo Jawa Tengah. Dari situ uang lalu diserahkan kepada Lasito di kediamannya, Laweyan, Solo, pada 12 November 2017.
Uang suap digunakan sebagai upaya Ahamad Marzuki meminta untuk dikabulkan permohonan praperadilannya atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara.
Selang satu hari, atau pada 13 November 2017, Lasito mengabulkan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan parpol Kabupaten Jepara.
Pada sidang sebelumnya di hari yang sama, terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki juga dituntut oleh Jaksa KPK dengan tuntutan penjara empat tahun. Termasuk pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Ahamad Marzuki selama lima tahun.
Baca Juga: Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Amankan Pria Diduga Mabuk dan Mengamuk di Depan Gerbang UNS
-
BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
BRI Perkuat Bekal Kewirausahaan PMI Taiwan, Siapkan Langkah Membangun Usaha di Tanah Air
-
Pembangunan Stadion Kendal Tornado FC Disiapkan, Jadi Tonggak Kemajuan Sepak Bola Daerah