SuaraJawaTengah.id - Selain menggelar sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki, Jaksa dari KPK juga membacakan tuntutan hukuman pada sidang selanjutnya atas hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif Lasito.
Jaksa KPK NN Gina Saraswati dalam pembacaan tuntutannya kepada Lasito, sama-sama menuntut lima tahun penjara atas kasus dugaan menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki.
"Fakta persidangan saudara hakim nonaktif Lasito menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS," kata NN Gina, dihadapan majelis sidang Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/8/2019).
Pihaknya menyatakan terdakwa Lasito secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut majelis hakim menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta, atau subsider hukuman penjara selama 6 bulan," tambahnya.
Selama jalannya persidangan, Jaksa KPK mengungkap hakim nonaktif Lasito telah menerima uang suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki yang diberikan melalui Ahmad Hadi Prayitno di Solo Jawa Tengah. Dari situ uang lalu diserahkan kepada Lasito di kediamannya, Laweyan, Solo, pada 12 November 2017.
Uang suap digunakan sebagai upaya Ahamad Marzuki meminta untuk dikabulkan permohonan praperadilannya atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara.
Selang satu hari, atau pada 13 November 2017, Lasito mengabulkan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan parpol Kabupaten Jepara.
Pada sidang sebelumnya di hari yang sama, terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki juga dituntut oleh Jaksa KPK dengan tuntutan penjara empat tahun. Termasuk pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Ahamad Marzuki selama lima tahun.
Baca Juga: Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Lanjutan Sidang PT Sritex: Saksi Tegaskan Pengajuan Kredit Sesuai Mekanisme Internal Bank
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Tutup Rangkaian Uji Coba vs Persibangga, Ini Catatan Stefan Keeltjes
-
Promo Ramadan BRI: Solusi Hemat untuk Agenda Ngabuburit dan Bukber