SuaraJawaTengah.id - Selain menggelar sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki, Jaksa dari KPK juga membacakan tuntutan hukuman pada sidang selanjutnya atas hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif Lasito.
Jaksa KPK NN Gina Saraswati dalam pembacaan tuntutannya kepada Lasito, sama-sama menuntut lima tahun penjara atas kasus dugaan menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki.
"Fakta persidangan saudara hakim nonaktif Lasito menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS," kata NN Gina, dihadapan majelis sidang Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/8/2019).
Pihaknya menyatakan terdakwa Lasito secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut majelis hakim menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta, atau subsider hukuman penjara selama 6 bulan," tambahnya.
Selama jalannya persidangan, Jaksa KPK mengungkap hakim nonaktif Lasito telah menerima uang suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki yang diberikan melalui Ahmad Hadi Prayitno di Solo Jawa Tengah. Dari situ uang lalu diserahkan kepada Lasito di kediamannya, Laweyan, Solo, pada 12 November 2017.
Uang suap digunakan sebagai upaya Ahamad Marzuki meminta untuk dikabulkan permohonan praperadilannya atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara.
Selang satu hari, atau pada 13 November 2017, Lasito mengabulkan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan parpol Kabupaten Jepara.
Pada sidang sebelumnya di hari yang sama, terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki juga dituntut oleh Jaksa KPK dengan tuntutan penjara empat tahun. Termasuk pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Ahamad Marzuki selama lima tahun.
Baca Juga: Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Warga Jateng Wajib Tahu! Pemprov Bebaskan Denda Pajak dan Pajak Progresif, Ini Jadwalnya
-
Dana Investor Miliaran Dipersoalkan, Proyek Perumahan Syariah Berujung Laporan Terhadap Oknum Dosen
-
BRI Kian Aktif Dorong Program 3 Juta Rumah Lewat Penguatan Ekosistem Perumahan
-
Candi Gedong Songo Jadi Sorotan, Titik Bor PLTP Gunung Ungaran Belum Ditentukan
-
Kasus Jasad Bayi di Bandungan Jadi Alarm Keras, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Pergaulan Remaja