SuaraJawaTengah.id - Selain menggelar sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki, Jaksa dari KPK juga membacakan tuntutan hukuman pada sidang selanjutnya atas hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang nonaktif Lasito.
Jaksa KPK NN Gina Saraswati dalam pembacaan tuntutannya kepada Lasito, sama-sama menuntut lima tahun penjara atas kasus dugaan menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki.
"Fakta persidangan saudara hakim nonaktif Lasito menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS," kata NN Gina, dihadapan majelis sidang Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (13/8/2019).
Pihaknya menyatakan terdakwa Lasito secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Menuntut majelis hakim menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta, atau subsider hukuman penjara selama 6 bulan," tambahnya.
Selama jalannya persidangan, Jaksa KPK mengungkap hakim nonaktif Lasito telah menerima uang suap dari Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki yang diberikan melalui Ahmad Hadi Prayitno di Solo Jawa Tengah. Dari situ uang lalu diserahkan kepada Lasito di kediamannya, Laweyan, Solo, pada 12 November 2017.
Uang suap digunakan sebagai upaya Ahamad Marzuki meminta untuk dikabulkan permohonan praperadilannya atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara.
Selang satu hari, atau pada 13 November 2017, Lasito mengabulkan permohonan pra peradilan atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan parpol Kabupaten Jepara.
Pada sidang sebelumnya di hari yang sama, terdakwa Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuki juga dituntut oleh Jaksa KPK dengan tuntutan penjara empat tahun. Termasuk pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Ahamad Marzuki selama lima tahun.
Baca Juga: Wakil Bupati Jepara Ditunjuk Ganjar Jadi Plt Bupati Kudus
Kontributor : Adam Iyasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Tragedi Gunung Slamet: Syafiq Ali Ditemukan Tewas Setelah 16 Hari Pencarian Dramatis
-
Sebelum Dipulangkan Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet akan Diautopsi di Pemalang
-
9 Fakta Mengerikan di Balik Kerusuhan Iran: Ratusan Tewas, Ribuan Ditangkap, dan Ancaman Militer AS
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal