SuaraJawaTengah.id - Satpol PP Kota Solo melakukan pencopotan belasan spanduk bergambar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka. Pencopotan spanduk ini dilakukan karena spanduk-spanduk tersebut tidak mengantongi izin.
Selain itu, spanduk juga dipasang di tempat yang tidak seharusnya atau tempat terlarang. Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Siswuryanto mengatakan, pencopotan spanduk ilegal ini sudah dilakukan sejak Sabtu (21/9/2019). Dan penertiban spanduk masih dilanjutkan pada Minggu (22/9/2019).
"Selama dua hari kami mencopot belasan spanduk bergambar Gibran yang ada di sejumlah titik. Pencopotan ini karena spanduk itu tidak berizin dan dipasang di tempat yang tidak semestinya," terang Agus kepada Suara.com, Minggu (22/9/2019).
Agus menambahkan, sedikitnya ada 12 spanduk bergambar Gibran. Diantaranya di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan A. Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Dr. Radjiman, Jalan Imam Bonjol dan di Simpang empat Mojosongo.
"Spanduk atau mmt itu ada yang dipasang di tiang listrik, pohon dan juga di sejumlah fasilitas umum. Kami belum mengetahui siapa yang memasang spanduk ini, tetapi mereka melakukan pemasangan ini secara sembunyi-sembunyi," katanya.
Karena, lanjut Agus, kalau pihaknya mengetahui ada pelaku yang memasang spanduk tersebut akan langsung mengambil tindakan. Selama ini Satpol PP juga sudah rutin melakukan patroli untuk pengawasan pemasangan spanduk tidak berizin tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah spanduk bergambar Gibran Rakabuming Raka bertebaran di Kota Solo. Spanduk tersebut seolah sinyal dukungan kepada Gibran untuk maju Pilwalkot 2020 mendatang.
Kontributor : Ari Purnomo
Baca Juga: Spanduk "Gibran Solo Masa Depan" Ramai Bertebaran di Solo
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti