SuaraJawaTengah.id - Masyarakat Sipil Anti-Oligarki yang terdiri dari sejumlah akademisi, seniman, pengusaha, dan elemen masyarakat di Purwokerto, Jawa Tengah mengajukan petisi dalam menyikapi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Petisi ini kami ajukan untuk mengingatkan DPR dan Presiden bahwa pembaruan hukum mesti bersifat demokratis serta mengedepankan keberpihakan pada rakyat," kata Juru Bicara Masyarakat Sipil Anti-Oligarki, Hariyadi seperti dilansir Antara di Purwokerto pada Kamis (26/9/2019).
Haryadi menjelaskan, Masyarakat Sipil Anti-Oligarki memandang pengesahan UU KPK dan RKUHP merupakan ekspresi politik yang berwatak elitis-oligarkis dan represif-otoritarian.
Selain itu, UU KPK dengan sangat mencolok menegaskan sifat akomodatif terhadap kepentingan elit dan oligarki melalui pasal-pasal bermasalah, antara lain tentang pembentukan Dewan Pengawas (Pasal 37 (A-H)), kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Pasal 40), permohonan izin dari Dewan Pengawas (Pasal 37 B huruf b), masuknya KPK dalam rumpun eksekutif (Pasal 1 ayat 3), dan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (Pasal 1 ayat 6).
Menurutnya, pasal-pasal bermasalah tersebut berpotensi mengancam dan melemahkan KPK yang selama ini telah terbukti mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang dilakukan oleh elit dan melibatkan jaringan oligarki.
RKUHP sama mencoloknya karena menegaskan sifat akomodatif pada kepentingan oligarki, sebaliknya represif terhadap rakyat melalui pasal-pasal bermasalah, antara lain tentang hukuman ringan terhadap koruptor (Pasal 604), makar (Pasal 188), kegiatan promosi atau mempertunjukkan alat kontrasepsi tanpa diminta (Pasal 414 dan 416), perzinaan (Pasal 418), penghinaan presiden (Pasal 218-220), santet (Pasal 252), aborsi (Pasal 251, 470-472), gelandangan (Pasal 432), dan unggas (Pasal 278-279).
"Pasal-pasal tersebut sangat berpotensi mengancam kedaulatan rakyat atas dirinya sendiri, mengancam kebebasan berekspresi, dan merusak kohesi sosial," kata Hariyadi yang juga pengajar di Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Menurutnya, watak elitis-oligarkis dan represif-otoritarian tersebut bukanlah hal baru di Indonesia karena keduanya muncul dalam sejarah rezim Orde Baru saat menikmati kekuasaan panjang dari tahun 1966 sampai 1998.
Ia mengatakan sisi kelam Orde Baru meninggalkan bekas mendalam tentang pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta daftar panjang praktik antidemokrasi (crimes againt humanity) mulai dari kasus Tragedi 1965, Tanjung Priok 1984, Aceh 1990, Marsinah 1994, wartawan Udin 1996, penculikan aktivis 1998, serta Trisakti dan Semanggi 1998.
Baca Juga: Interupsi, PKS Minta RKUHP Disahkan Tapi Pasal Penghinaan Presiden Dihapus
"Pascareformasi 1998 ternyata tidak menghilangkan watak elitis-oligarkis dan represif-otoritarian secara signifikan. Bahaya penghilangan pandangan kritis masih juga mengancam," katanya.
Ia mengatakan daftar hitam yang muncul pascareformasi 1998, antara lain pembunuhan terhadap aktivis HAM yang juga pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Munir Said Thalib pada tahun 2004 dan teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2017.
Selain itu, penggunaan kekerasan dalam penyelesaian persoalan pelanggaran HAM di Papua dalam peristiwa Wasior tahun 2001 dan peristiwa Wamena 2003. Kasus-kasus tersebut belum membuahkan hasil signifikan sampai kini.
"Konflik agraria yang sebagian besar melibatkan elit dan jaringan oligarki juga masih terjadi di berbagai daerah. Pada tahun 2014 tercatat 472 kasus konflik agraria, tahun 2015 terjadi 252 konflik, 2016 terjadi 450 konflik, dan tahun 2017 terjadi 659 konflik," katanya.
Menurut dia, ribuan korban kekerasan dan kriminalisasi agraria di wilayah-wilayah konflik, baik di perdesaan maupun perkotaan, banyak berjatuhan tanpa penyelesaian sekaligus pemulihan hak hingga tuntas.
Khusus di Jawa Tengah, kata dia, konflik agraria di Urutsewu (Kebumen), Kendeng (Rembang), dan Surokonto (Kendal) masih hangat serta menjadi memori kolektif tentang buruknya penggunaan kekerasan dan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria.
Berita Terkait
-
Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Bamsoet: Tanya ke DPR Periode Selanjutnya
-
Saut Situmorang: Benar Kata Orang Banyak, Jokowi Presiden RI Paling Keren
-
Presiden Jokowi Pertimbangkan Terbitkan Perppu Ganti UU KPK
-
Interupsi, PKS Minta RKUHP Disahkan Tapi Pasal Penghinaan Presiden Dihapus
-
Tolak RKUHP hingga Bentrok di DPR , Ini Deretan Aksi Mahasiswa
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin