Chandra Iswinarno
Kamis, 26 September 2019 | 21:01 WIB
Juru Bicara Masyarakat Sipil Anti-Oligarki Hariyadi. [Antara]

Lebih jauh, ia mengatakan watak represif juga nampak dalam penanganan aparat terhadap aksi mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak UU KPK dan RKUHP di mana aksi tersebut merupakan ekspresi politik yang konstitusional dan semestinya dijamin oleh negara.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami Masyarakat Sipil Anti-Oligarki menuntut kepada DPR dan Presiden untuk menghapus pasal-pasal bermasalah yang berwatak elitis-oligarkis dan represif-otoritarian dalam UU KPK dan RKUHP. Kami juga menuntut kepada DPR dan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah kami sebutkan dan menghentikan segala bentuk kebijakan pemerintah yang mengarah pada terjadinya pelanggaran HAM," katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga menuntut DPR dan Presiden menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi dalam upaya penyelesaian konflik-konflik agraria serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan elit-oligarki serta menghentikan pendekatan represif oleh aparat dalam menangani aksi unjuk rasa baik mahasiswa maupun masyarakat sipil. (Antara)

Load More