
SuaraJawaTengah.id - Sempat tersendat karena protes besaran uang pesangon atau tali asih yang tidak sesuai dengan janji awal pemerintah. Pekerja Seks Komersil (PSK) lokalisasi Sunan Kuning akhirnya memutuskan menerima pesangon yang ditetapkan Pemkot Semarang.
Pengelola lokalisasi Sunan Kuning (Resos) Argorejo Suwandi menerangkan, sebenarnya dia beserta para PSK tidak sepakat saat disodori berkas untuk ditandatangani soal besaran pesangon. Penolakan tersebut lantaran nilainya berbeda dengan kesepakatan awal sebesar Rp 10,5 juta per WPS.
"Rapat awal menyatakan bahwa kucuran dana Rp 10,5 juta, dari APBD Pemkot Semarang Rp 5 juta dan APBN lewat propinsi Rp 5,5 juta," kata Suwandi di Aula Resos Argorejo Semarang, Selasa (8/10/2019).
Namun, demi mengormati kebijakan pemerintah pusat yang berupaya menutup semua lokalisasi, dia sepakat menerima besaran pesangon yang hanya Rp 5 juta dari APBD Pemkot Semarang.
Baca Juga: Akhirnya, Lokalisasi Sunan Kuning Tak jadi Ditutup Sebelum Hari Kemerdekaan
"Meski belum clear, tapi hari ini sah artinya sudah selesai. Besarannya Rp 5 juta tiap WPS (PSK)," ucapnya.
Salah satu pengurus Resos Argorejo Ari Istiadi membenarkan kesepakatan besaran uang pesangon yang akan diterima para PSK sebesar Rp 5 juta. Penerimaan pesangon akan diberikan pada 10 hingga 15 Oktober 2019.
"Tempatnya nanti di sini, tandatangan terus dananya ditransfer ke rekening masing-masing PSK yang sudah terdata," katanya.
Menurutnya, sampai saat ini jumlah WPS yang akan menerima dana pesangon ada 448 PSK. Selanjutnya pemulangan akan dilakukan secara sendiri-sendiri lantaran uang sudah ada ditangan para PSK.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto akan mulai melakukan penutupan secara seremonial Sunan Kuning pada 18 Oktober 2018. Aktivitas prostitusi dan karaoke akan disterilkan sampai tanggal 21 Oktober 2019.
Baca Juga: Kisah Pramuria Sunan Kuning, Dari PL Karaoke Hingga Layani 15 Tamu Semalam
"Penutupan bertahap tidak langsung, jadi tanggal 22 Oktober karaoke masih boleh buka, sembari kami menyusun aturan-aturan tentang operasional karaoke," katanya.
- 1
- 2
Terpopuler
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
- Pemain Sinetron Inisial FA Ditangkap Kasus Narkoba, Siapa?
- 5 Rekomendasi Serum Mencerahan Wajah: Tersedia di Indomaret, Harga Mulai Rp18 Ribuan
Pilihan
-
Gyukatsu Kyoto Katsugyu Hadir di Tangsel: Sensasi Daging Lumer di Mulut, Autentik Kyoto!
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi
-
Diisi Tokoh Top Dunia! Danantara Masih Mandul, Tajinya Belum Terlihat
-
Sosok Mbok Yem, 'Penjaga' Gunung Lawu dan Warungnya yang Legendaris
-
Ormas 'Obok-obok' Proyek Pabrik BYD, BKPM: Ini Citra Buruk, Indonesia Seolah Jadi Sarang Preman
Terkini
-
Segera Klaim Link Saldo DANA Kaget! Siapa Cepat Dia Dapat
-
Musim Kemarau Datang, Jateng Gaspol Tanam Padi! Ini Strategi Gubernur Luthfi Atasi Kekeringan
-
Teror Mencekam KKN di Magelang: Sampai Trauma Seumur Hidup!
-
PT Semen Gresik Tingkatkan Awareness dan Kepatuhan K3 Melalui Genba dan SOT di Area Produksi
-
Jadi Garda Terdepan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Luncurkan Program Kecamatan Berdaya