Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 16 Oktober 2019 | 11:01 WIB
Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat (tengah), menunjukkan barang bukti saat gelar perkara kasus penganiayaan balita di Mapolres Semarang, Selasa (15/10/2019). (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

SuaraJawaTengah.id - Polres Semarang menetapkan Tofa Saleh Putra sebagai tersangka penganiayaan anak berumur tiga tahun alias balita berinisial FSS hingga tewas. Tofa yang merupakan kekasih ibu korban, Dewi Susanti itu dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman atas penganiayaan berbuntut kematian terhadap balita itu adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat, mengatakan Tofa yang merupakan warga Rejoso, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pelaku kata Kapolres, telah mengakui penganiayaan atas anak pacarnya tersebut.

“Penganiayaan dilakukan karena tersangka merasa jengkel dengan korban,” ujar Adi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Semarang, Ungaran, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga: Hari Ini, Jubir PA 212 Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Adi menuturkan, penganiayaan yang menyebabkan FSS meninggal itu berawal saat tersangka berniat memandikan korban. Namun saat diguyur air, korban justru menggigit tangan tersangka.

Tersangka yang jengkel pun lantas memukul korban hingga terjatuh dan kepala terbentur lantai kamar. Setelah itu, korban pun dimandikan secara paksa. Namun, korban justru buang air besar hingga membuat tersangka murka dan kembali melayangkan pukulan.

“Akibatnya, jidat korban dan pelipisnya berdarah," jelas Adi.

Selain itu, pundak korban dipegang tapi kepalanya ditarik ke belakang hingga lehernya patah. Namun perbuatan keji tersangka tidak berhenti meski korban sudah lemas. Saat akan dipakaikan baju, korban yang sudah lemas masih dipukul menggunakan sisir.

Adi menambahkan, sekitar pukul 15.30 WIB, korban dibangunkan tersangka untuk diajak menjemput Dewi yang bekerja. Korban yang sudah tidak bisa bangun tetap digendong tersangka dan dinaikkan ke motor.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Relawan Jokowi, Munarman Belum Lihat Rekaman CCTV Masjid

“Setelah menjemput ibunya, korban kejang-kejang dengan mulut terkunci. Tersangka yang panik mengambil sendok untuk membuka mulut korban dan perutnya ditekan hingga muntah. Dia juga memberi napas buatan,” terang Adi.

Load More