SuaraJawaTengah.id - Polres Semarang menetapkan Tofa Saleh Putra sebagai tersangka penganiayaan anak berumur tiga tahun alias balita berinisial FSS hingga tewas. Tofa yang merupakan kekasih ibu korban, Dewi Susanti itu dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman atas penganiayaan berbuntut kematian terhadap balita itu adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat, mengatakan Tofa yang merupakan warga Rejoso, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pelaku kata Kapolres, telah mengakui penganiayaan atas anak pacarnya tersebut.
“Penganiayaan dilakukan karena tersangka merasa jengkel dengan korban,” ujar Adi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Semarang, Ungaran, Selasa (15/10/2019).
Adi menuturkan, penganiayaan yang menyebabkan FSS meninggal itu berawal saat tersangka berniat memandikan korban. Namun saat diguyur air, korban justru menggigit tangan tersangka.
Tersangka yang jengkel pun lantas memukul korban hingga terjatuh dan kepala terbentur lantai kamar. Setelah itu, korban pun dimandikan secara paksa. Namun, korban justru buang air besar hingga membuat tersangka murka dan kembali melayangkan pukulan.
“Akibatnya, jidat korban dan pelipisnya berdarah," jelas Adi.
Selain itu, pundak korban dipegang tapi kepalanya ditarik ke belakang hingga lehernya patah. Namun perbuatan keji tersangka tidak berhenti meski korban sudah lemas. Saat akan dipakaikan baju, korban yang sudah lemas masih dipukul menggunakan sisir.
Adi menambahkan, sekitar pukul 15.30 WIB, korban dibangunkan tersangka untuk diajak menjemput Dewi yang bekerja. Korban yang sudah tidak bisa bangun tetap digendong tersangka dan dinaikkan ke motor.
Baca Juga: Hari Ini, Jubir PA 212 Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
“Setelah menjemput ibunya, korban kejang-kejang dengan mulut terkunci. Tersangka yang panik mengambil sendok untuk membuka mulut korban dan perutnya ditekan hingga muntah. Dia juga memberi napas buatan,” terang Adi.
Oleh karena kondisinya tak kunjung membaik, korban pun dilarikan ke RSUD Ambarawa. Namun, setelah mendapatkan perawatan selama tiga hari, korban meninggal pada Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Adi mengatakan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mengaku baru pertama kali melakukan tindak kekerasan terhadap anak pacarnya itu.
Mereka kata Adi, tinggal serumah sejak 22 September 2019 meskipun ibu korban belum resmi bercerai dengan suaminya. Tofa mengaku memukul anak pacarnya tersebut karena kesabarannya habis.
“Saya marah karena rewel terus,” ujar tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin