SuaraJawaTengah.id - Polres Semarang menetapkan Tofa Saleh Putra sebagai tersangka penganiayaan anak berumur tiga tahun alias balita berinisial FSS hingga tewas. Tofa yang merupakan kekasih ibu korban, Dewi Susanti itu dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman atas penganiayaan berbuntut kematian terhadap balita itu adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat, mengatakan Tofa yang merupakan warga Rejoso, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pelaku kata Kapolres, telah mengakui penganiayaan atas anak pacarnya tersebut.
“Penganiayaan dilakukan karena tersangka merasa jengkel dengan korban,” ujar Adi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Semarang, Ungaran, Selasa (15/10/2019).
Adi menuturkan, penganiayaan yang menyebabkan FSS meninggal itu berawal saat tersangka berniat memandikan korban. Namun saat diguyur air, korban justru menggigit tangan tersangka.
Tersangka yang jengkel pun lantas memukul korban hingga terjatuh dan kepala terbentur lantai kamar. Setelah itu, korban pun dimandikan secara paksa. Namun, korban justru buang air besar hingga membuat tersangka murka dan kembali melayangkan pukulan.
“Akibatnya, jidat korban dan pelipisnya berdarah," jelas Adi.
Selain itu, pundak korban dipegang tapi kepalanya ditarik ke belakang hingga lehernya patah. Namun perbuatan keji tersangka tidak berhenti meski korban sudah lemas. Saat akan dipakaikan baju, korban yang sudah lemas masih dipukul menggunakan sisir.
Adi menambahkan, sekitar pukul 15.30 WIB, korban dibangunkan tersangka untuk diajak menjemput Dewi yang bekerja. Korban yang sudah tidak bisa bangun tetap digendong tersangka dan dinaikkan ke motor.
Baca Juga: Hari Ini, Jubir PA 212 Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
“Setelah menjemput ibunya, korban kejang-kejang dengan mulut terkunci. Tersangka yang panik mengambil sendok untuk membuka mulut korban dan perutnya ditekan hingga muntah. Dia juga memberi napas buatan,” terang Adi.
Oleh karena kondisinya tak kunjung membaik, korban pun dilarikan ke RSUD Ambarawa. Namun, setelah mendapatkan perawatan selama tiga hari, korban meninggal pada Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Adi mengatakan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mengaku baru pertama kali melakukan tindak kekerasan terhadap anak pacarnya itu.
Mereka kata Adi, tinggal serumah sejak 22 September 2019 meskipun ibu korban belum resmi bercerai dengan suaminya. Tofa mengaku memukul anak pacarnya tersebut karena kesabarannya habis.
“Saya marah karena rewel terus,” ujar tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api