SuaraJawaTengah.id - Polres Semarang menetapkan Tofa Saleh Putra sebagai tersangka penganiayaan anak berumur tiga tahun alias balita berinisial FSS hingga tewas. Tofa yang merupakan kekasih ibu korban, Dewi Susanti itu dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman atas penganiayaan berbuntut kematian terhadap balita itu adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat, mengatakan Tofa yang merupakan warga Rejoso, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Pelaku kata Kapolres, telah mengakui penganiayaan atas anak pacarnya tersebut.
“Penganiayaan dilakukan karena tersangka merasa jengkel dengan korban,” ujar Adi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Semarang, Ungaran, Selasa (15/10/2019).
Adi menuturkan, penganiayaan yang menyebabkan FSS meninggal itu berawal saat tersangka berniat memandikan korban. Namun saat diguyur air, korban justru menggigit tangan tersangka.
Tersangka yang jengkel pun lantas memukul korban hingga terjatuh dan kepala terbentur lantai kamar. Setelah itu, korban pun dimandikan secara paksa. Namun, korban justru buang air besar hingga membuat tersangka murka dan kembali melayangkan pukulan.
“Akibatnya, jidat korban dan pelipisnya berdarah," jelas Adi.
Selain itu, pundak korban dipegang tapi kepalanya ditarik ke belakang hingga lehernya patah. Namun perbuatan keji tersangka tidak berhenti meski korban sudah lemas. Saat akan dipakaikan baju, korban yang sudah lemas masih dipukul menggunakan sisir.
Adi menambahkan, sekitar pukul 15.30 WIB, korban dibangunkan tersangka untuk diajak menjemput Dewi yang bekerja. Korban yang sudah tidak bisa bangun tetap digendong tersangka dan dinaikkan ke motor.
Baca Juga: Hari Ini, Jubir PA 212 Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
“Setelah menjemput ibunya, korban kejang-kejang dengan mulut terkunci. Tersangka yang panik mengambil sendok untuk membuka mulut korban dan perutnya ditekan hingga muntah. Dia juga memberi napas buatan,” terang Adi.
Oleh karena kondisinya tak kunjung membaik, korban pun dilarikan ke RSUD Ambarawa. Namun, setelah mendapatkan perawatan selama tiga hari, korban meninggal pada Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.
Adi mengatakan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mengaku baru pertama kali melakukan tindak kekerasan terhadap anak pacarnya itu.
Mereka kata Adi, tinggal serumah sejak 22 September 2019 meskipun ibu korban belum resmi bercerai dengan suaminya. Tofa mengaku memukul anak pacarnya tersebut karena kesabarannya habis.
“Saya marah karena rewel terus,” ujar tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran