SuaraJawaTengah.id - Artis Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah mangkir dari sidang gugatan wanprestasi yang diajukan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sidang perdana yang digelar di Ruang Purwoto S. Gandasubrata, PN Purwokerto, , Kamis (31/10) kemarin, dengan majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta serta beranggotakan Dian Anggraini dan Arief Yudiarto itu hanya dihadiri pihak penggugat, yakni Martin Pratiwi dan pengacaranya, Udhin Wibowo.
Setelah mengecek identitas dan legalitas penasihat hukumnya, Hakim Ketua M Arif Nuryanta meminta panitera pengganti untuk mengecek keluar ruangan untuk memastikan apakah pihak tergugat maupun penasihat hukumnya hadir atau tidak hadir.
Karena dipastikan pihak tergugat maupun penasihat hukumnya tidak hadir, hakim memutuskan sidang perdata gugatan wanprestasi tersebut ditunda hingga tanggal 20 November 2019.
Saat ditemui seusai sidang, Udhin Wibowo mengatakan, berdasarkan informasi dari majelis hakim, Ashanty selaku pihak tergugat telah dipanggil secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
"Kami enggak tahu alasannya apa. Terus dari hasil sidang tadi ditunda untuk hadir kembali di sidang berikutnya pada tanggal 20 November 2019," katanya seperti diberitakan Antara.
Terkait gugatan wanprestasi tersebut, kata dia, nilai yang dituntut sebesar Rp 14,3 miliar dengan perincian nilai bagi hasil yang belum dibagikan dan ganti kerugian sisa produk.
"Pada produk pertama masih ada sisa yang belum terjual. Ketika sudah berakhir, harusnya menjadi milik bersama. Sementara sampai sekarang belum ada laporan jelas terkait dengan sisa produk itu uangnya ke mana," katanya.
Menurut dia, kliennya hampir selama 2 tahun meminta klarifikasi terkait dengan kerja sama.
Baca Juga: Batalkan Kontrak di Tengah Jalan, Penyebab Ashanty Digugat Rp 9,4 M
"Yang satu tahun itu tidak pernah ada jawaban secara kekeluargaan. Maka, akhirnya menempuh jalur hukum," katanya.
Lebih lanjut, Udhin menyoroti pernyataan Ashanty dalam tayangan infotainment jika modal awal bisnis yang digeluti bersama Martin Pratiwi hanya Rp 475 juta, kemudian sudah mendapatkan bagi hasil sekitar Rp 1 miliar sehingga harusnya sudah bersyukur.
"Cuma permasalahannya kan begini, ini kan ada perjanjian, di dalam perjanjian itu jumlah keuntungan kami bagi setengah-setengah. Kami baru mendapatkan sekitar Rp 1 miliar, itu jauh dari kata setengah-setengah itu," jelasnya.
Ia mengaku tidak tahu cara pandang Ashanty karena dalam perjanjian disebutkan bagi hasilnya setengah-setengah.
Sedangkan yang bersangkutan menyatakan bahwa pihak penggugat telah mendapatkan lebih dari modal sehingga harus bersyukur.
Selain gugatan wanprestasi, kata dia, pihaknya pada bulan Juli 2019 juga telah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait dengan perjanjian kerja sama dengan Martin Pratiwi.
Berita Terkait
-
Ashanty Sindir Martin Pratiwi Pansos dengan Mondar-mandir di TV
-
3 Berita Artis Pilihan: Ashanty Rahasiakan Sakitnya, Kartika Putri Menangis
-
Liza Natalia Tahu Ashanty Terkena Insomnia Sejak Dulu
-
Liza Natalia Tahu Ashanty Kena Autoimun dari YouTube
-
Berita Artis Pilihan: Artis Sepi Job Jual Narkoba, Gisel Lapor Polisi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama