SuaraJawaTengah.id - Pegawai Kejaksaan Negeri atau Kejari Rembang, Jawa Tengah, Ardiyan Nurcahyo, dituntut 5 tahun dan 8 bulan penjara atas dugaan penggelapan uang denda dan biaya perkara sidang bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas selama kurun waktu 2015 hingga 2018 dengan nilai total mencapai Rp3,036 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Rinanto Haribuwono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019), juga meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,036 miliar.
Baca Juga: Haru, Polisi di Jogja Bayari Denda Tilang Pelanggar Karena Alasan Ini
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Suparno.
Terdakwa Ardiyan Nurcahyo merupakan petugas tilang di Kejari Rembang yang bertugas menerima denda dan biaya perkara sidang tilang dari masyarakat yang selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Namun, terdakwa justru hanya menyetorkan sebagian denda tilang yang seharusnya masuk ke kas negara.
Total berkas putusan tilang yang disidangkan dan harus dibayar denda serta biaya perkaranya oleh masyarakat selama kurun waktu 2015 hingga 2018 mencapai 174 ribu perkara dengan nilai denda mencapai Rp 12,5 miliar.
Baca Juga: TKI Sopir Bus di Arab Saudi beberkan Denda Tilang, Lebih Besar dari Gajinya
Namun, ternyata terdakwa hanya menyetorkan Rp7,7 miliar yang merupakan denda dan biaya perkara dari 115 ribu perkara tilang.
Sebagian denda tilang yang tidak disetorkan terdakwa tersebut diduga untuk kepentingan pribadinya membeli burung serta mengikuti lomba burung.
Perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,036 miliar yang merupakan denda dan biaya sidang dari 35.366 perkara yang tidak disetorkan ke kas negara.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. (Antara)
Berita Terkait
-
22 Titik Operasi Zebra 2024 di Bandung dan Denda Tilang Pelanggarannya
-
Berapa Denda Tilang Tidak Pakai Helm? Cek Info Terbarunya
-
Merasa Terzalimi Sanksi Tilang Uji Emisi, Pemotor Protes ke Polisi: Perkara Begini Saya Bisa Berantem sama Istri Pak!
-
Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023, Begini Cara Agar Tidak Kena Denda Rp 500 Ribu
-
Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Diterapkan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI