SuaraJawaTengah.id - Tokoh agama se-Kota Bekasi dari berbagai agama sepakat memberi dukungan kepada Pemkot Bekasi yang tengah menempuh upaya hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Pemkot Bekasi telah memberi mandat kepada tim advokasi menyampaikan judicial riview beberapa perundang-undangan dan peraturan yang mengatur tentang pelayanan jaminan kesehatan nasional.
Pemkot Bekasi memiliki Program KS Berbasis Nomor Induk Kependudukan yang dianggap bertentangan dengan beberapa perundang-undangan tersebut.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi Abdul Manan mengatakan, tokoh agama dan tokoh masyarakat mewakili masyarakat menyampaikan dukungan kepada Wali Kota Bekasi dalam upaya mengajukan judicial review.
"Apa yang menjadi cita-cita Wali Kota Bekasi dengan dukungan seluruh tokoh masyarakat dan agama di Kota Bekasi, Tuhan yang maha kuasa memberi kekuatan. Dan mengabulkan cita-cita seluruh masyarakat yang diwakili tokoh agama dan tokoh masyarakat," kata Manan, Senin (9/12/2019).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sendiri menyambut baik dukungan masyarakat atas upaya pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan judicial riview.
Dukungan ini menurutnya akan sangat membantu pemerintah dalam memperjuangkan kebijakan pelayanan kesehatan yang dianggap telah bertentangan dengan ketentuan diatasnya.
Untuk itu, Pemkot Bekasi telah memberi mandat kepada tim advokasi Patriot Kota Bekasi dan atas dukungan masyarakat untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan upaya bersama melalui peran hukum.
"Semoga kebutuhan masyarakat sebuah pelayanan konkret berintegritas dan tidak membebani masyarakat, dapat kita wujudkan bersama di Kota Bekasi. inilah kebersamaan Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju Sejahtera dan Ihsan," tuturnya.
Rahmat meyampaikan bahwa Pemkot Bekasi melalui tim sdvokasi Patriot segera menyampaikan dan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca Juga: Awas! Jangan Kendarai Skuter Listrik Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Tilang
Karena menurut pertimbangan UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada pasal 12 yakni Urusan pemerintahan Wajib dan menjadi Pelayanan Dasar ada 6 (enam) urusan dan menjadi prioritas yaitu: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.
Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang Integrasi ke BPJS, Serta Permendagri 33/2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS.
"Pemerintah tidak sedikitpun berniat menghentikan KS NIK namun kita tetap menempuh jalur hukum program kesehatan Kota Bekasi bisa menjadi komplementer kebijakan pusat. Sambil kita tempuh upaya hukum lewat judicial review, semata untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar," pungkasnya.
Kontributor: Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Tak Kunjung Berangkat Haji, Puluhan Calon Jemaah Geruduk PT Bengkel Rohani
-
Awas! Jangan Kendarai Skuter Listrik Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Tilang
-
Penghentian Kartu Sehat Kota Bekasi Disoal DPRD, Ini Alasannya
-
Waduh, 60 Desa di Bekasi Dinyatakan Masuk Kategori Kumuh
-
Lukai Korban dengan Celurit, 2 Begal di Bekasi Kritis Dihakimi Massa
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra