SuaraJawaTengah.id - Tokoh agama se-Kota Bekasi dari berbagai agama sepakat memberi dukungan kepada Pemkot Bekasi yang tengah menempuh upaya hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Pemkot Bekasi telah memberi mandat kepada tim advokasi menyampaikan judicial riview beberapa perundang-undangan dan peraturan yang mengatur tentang pelayanan jaminan kesehatan nasional.
Pemkot Bekasi memiliki Program KS Berbasis Nomor Induk Kependudukan yang dianggap bertentangan dengan beberapa perundang-undangan tersebut.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi Abdul Manan mengatakan, tokoh agama dan tokoh masyarakat mewakili masyarakat menyampaikan dukungan kepada Wali Kota Bekasi dalam upaya mengajukan judicial review.
"Apa yang menjadi cita-cita Wali Kota Bekasi dengan dukungan seluruh tokoh masyarakat dan agama di Kota Bekasi, Tuhan yang maha kuasa memberi kekuatan. Dan mengabulkan cita-cita seluruh masyarakat yang diwakili tokoh agama dan tokoh masyarakat," kata Manan, Senin (9/12/2019).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sendiri menyambut baik dukungan masyarakat atas upaya pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan judicial riview.
Dukungan ini menurutnya akan sangat membantu pemerintah dalam memperjuangkan kebijakan pelayanan kesehatan yang dianggap telah bertentangan dengan ketentuan diatasnya.
Untuk itu, Pemkot Bekasi telah memberi mandat kepada tim advokasi Patriot Kota Bekasi dan atas dukungan masyarakat untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan upaya bersama melalui peran hukum.
"Semoga kebutuhan masyarakat sebuah pelayanan konkret berintegritas dan tidak membebani masyarakat, dapat kita wujudkan bersama di Kota Bekasi. inilah kebersamaan Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju Sejahtera dan Ihsan," tuturnya.
Rahmat meyampaikan bahwa Pemkot Bekasi melalui tim sdvokasi Patriot segera menyampaikan dan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca Juga: Awas! Jangan Kendarai Skuter Listrik Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Tilang
Karena menurut pertimbangan UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada pasal 12 yakni Urusan pemerintahan Wajib dan menjadi Pelayanan Dasar ada 6 (enam) urusan dan menjadi prioritas yaitu: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.
Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang Integrasi ke BPJS, Serta Permendagri 33/2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS.
"Pemerintah tidak sedikitpun berniat menghentikan KS NIK namun kita tetap menempuh jalur hukum program kesehatan Kota Bekasi bisa menjadi komplementer kebijakan pusat. Sambil kita tempuh upaya hukum lewat judicial review, semata untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar," pungkasnya.
Kontributor: Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Tak Kunjung Berangkat Haji, Puluhan Calon Jemaah Geruduk PT Bengkel Rohani
-
Awas! Jangan Kendarai Skuter Listrik Sembarangan di Bekasi Bisa Kena Tilang
-
Penghentian Kartu Sehat Kota Bekasi Disoal DPRD, Ini Alasannya
-
Waduh, 60 Desa di Bekasi Dinyatakan Masuk Kategori Kumuh
-
Lukai Korban dengan Celurit, 2 Begal di Bekasi Kritis Dihakimi Massa
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah
-
Pegadaian Championship: Jaga Atmosfer Kompetisi, Kendal Tornado FC Jamu Persibangga
-
OTT Bupati Cilacap: Syamsul Auliya Rachman dan 26 Orang Diduga Terkait Proyek Daerah!