SuaraJawaTengah.id - Gegara ulahnya memainkan sakelar penerangan jalan umum (PJU) di Flyover Palur Karanganyar, dua remaja berinisial AA (15) dan APR (13) ditangkap aparat Polres Karanganyar.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/11/2019) pukul 03.00 WIB. Keduanya memainkan sakelar salah satu lampu PJU, tepatnya di sisi selatan jalan atau jalur Karanganyar-Solo. Akibatnya sejumlah lampu PJU di Flyover Palur Karanganyar sisi barat mati.
Salah satu pelaku, AA, 15, merekam ulah mereka melalui video pada handphone miliknya lalu mengunggahnya sebagai status Whatsapp. Video itu lantas viral di media sosial lain seperti Facebook dan Instagram. Kedua remaja yang bertetangga itu lantas ditangkap polisi karena dinilai melanggar ketertiban umum.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan--Suara.com, Selasa (10/12/2019), menjelaskan, modus dua remaja itu memainkan sakelar JPU itu hanya karena iseng.
Baca Juga: Habis Cekik Ayahnya hingga Tewas, Johan Jalan-jalan Naik Sepeda Onthel
Anggota Polsek Jaten dan Polres Karanganyar menyelidiki video viral itu dan menangkap dua remaja. Mereka dinilai sengaja mengganggu ketertiban umum di jalan raya.
"Jadi dua remaja itu berjalan-jalan di Flyover Palur. AA melihat sakelar PJU di salah satu tiang lampu penerangan ngelewer. Dia menyuruh APR memainkan tombol sakelar. AA menyuruh APR mengulangi perbuatannya lagi dan direkam. Hasil rekaman di-upload ke media sosial sehingga viral dengan tagar video Flyover," kata Leganek.
Polres Karanganyar menerapkan Pasal 503 KUHP juncto UU RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Mereka diancam pidana penjara paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp250. Tetapi Polres Karanganyar memutuskan tidak memidanakan mereka.
Leganek menyampaikan Polres Karanganyar sudah memberikan konseling kepada dua remaja itu beberapa waktu lalu.
Hasil konseling tersebut memutuskan dua remaja itu direkomendasikan diserahkan kepada orang tua untuk mendapatkan pengawasan.
Baca Juga: Bikin Pelanggan Mati Lemas di Ranjang, Gigolo Bali Dituntut 12 Tahun Bui
"Proses pengawasan berkelanjutan. Justru karena tahu ABK jadi harus lebih care."
Berita Terkait
-
Jakarta Tanpa Lampu Merah? Ini Dia 4 Inovasi yang Bisa Diterapkan
-
Dharma Pongrekun Dinyinyiri Karena Usulan Teknologi Tanpa Lampu Merah untuk Atasi Kemacetan, Padahal Bisa Lho!
-
Kesbangpol dan PD IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama untuk Meningkatkan Toleransi dan Harmoni
-
Ingin Jakarta Bebas Lampu Merah, Dharma Pongrekun Bangun Overpass dan Underpass dalam 7 Hari
-
Brakk! 4 Motor Tabrak Mobil Satpol PP yang Lagi Tertibkan Bendera Parpol di Flyover Pondok Bambu
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Waspada! Semarang Berpotensi Hadapi Hujan Lebat dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
-
Akademisi UIN Walisongo Soroti Praktik Politik Uang dan Lemahnya Peran Bawaslu di Pilkada 2024
-
Misteri Tewasnya Siswa SMK di Semarang: Polisi Bongkar Makam untuk Ungkap Fakta!
-
Hasil Sementara Pilkada Kendal: Tika-Benny Unggul Signifikan, Ajak Rival Bersatu
-
UMKM Singorojo Bergeliat! Telkomsel Perluas Jaringan Internet di Daerah Terpencil