Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 15 Desember 2019 | 17:10 WIB
Sejumlah warga menggerudug kantor mitra biro perjalanan umroh di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Minggu (15/12/2019). (Suara.com/Anang Firmansyah)

SuaraJawaTengah.id - Sejumlah warga menggeruduk kantor mitra biro perjalanan yang ada di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (15/12/2019). Kedatangan mereka yang untuk kedua kalinya itu untuk meminta penjelasan pemberangkatan umroh yang telah dijanjikan dari pihak mitra biro perjalanan umroh.

"Kami sudah dua kali datang ke sini. Yang pertama pada hari Selasa minggu lalu. Tapi ibu Ningrum selaku mitra biro dan suaminya Rudi sudah tidak di rumah. Beberapa kali coba dihubungi sudah tidak bisa," kata Tari (50), salah satu korban mitra biro perjalanan umroh warga Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Tari menuturkan, dirinya sudah sejak 9 bulan terakhir melakukan pembayaran umroh ini secara lunas. Namun setiap bulannya ia hanya dijanjikan akan diberangkatkan umroh tanpa adanya kepastian.

"Terakhir saya dijanjikan akan diberangkatkan pada tanggal 26 November kemarin. Waktu itu diumumkan di masjid. Mundur-mundur terus, dari awalnya tanggal 3 November terus jadi 24 November dan yang terakhir ini. Kalau jumlah uang yang sudah saya setorkan totalnya Rp 150 juta untuk keberangkatan satu keluarga sebanyak lima orang," katanya.

Baca Juga: Raup Duit Hingga Puluhan Juta, Begini Modus Penipuan Rekrut Driver Ojol

Pada saat melakukan pembayaran pertama kali, Tari mengaku membayar Rp 27 juta untuk satu orang. Namun pada prosesnya, dikembalikan Rp 400 ribu. Lalu pihak mitra biro minta tambahan lagi sebesar Rp 5 juta dengan janji akan memberangkatkan sebelum lebaran Idul fitri 2019.

"Dulu pertama setelah pembayaran, ada saja alasannya. Pertama ada yang alasan menunggu koper terus setelah itu alasan lagi nunggu visanya jadi sebulan lagi. Kalau paspor sekarang sudah di saya, tapi dahulu selalu dijanjikan terus," ujarnya.

Suwito (60), warga Banyumas yang menjadi korban lainnya mengatakan sudah membayar sejumlah Rp 53 juta untuk keberangkatan dua orang bersama istrinya sebelum bulan puasa.

"Alasan tidak diberangkatkan kata ibu Ningrum pada bulan syawal untuk yang reguler dulu jadi anggota nurut. Lalu Bulan September juga tidak berangkat. Sampai terakhir ini pada 26 November juga tidak berangkat. Lalu orangnya pergi. Sampai sekarang tidak pernah berhubungan lagi," katanya.

Kasus penipuan ini sudah dilaporkan secara resmi oleh Tari kepada kepolisian Polres Banyumas pada hari Rabu (11/12/2019) lalu.

Baca Juga: Setahun Lakukan Penipuan Rekrut Driver Ojol, Tiga Orang Diringkus Polda DIY

Sedangkan Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Agung Yudhiawan membenarkan pelaporan kasus dugaan penipuan. Hingga kini Polresta Banyumas masih melakukan pendalaman kasus tersebut untuk meminta keterangan saksi-saksi. 

Load More