SuaraJawaTengah.id - Kasus tuduhan dugaan plagiat yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman terus bergulir. Bahkan, Fathur melaporkan Ketua Senat Akademik (SA) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Hardyanto Soebono ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com-jaringan Suara.com, Fathur mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta pada Jumat (13/12/2019). Saat itu, ia bertemu langsung dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Pada kesempatan tersebut, Fathur mengadukan tindakan SA UGM saat memeriksanya atas dugaan plagiat disertasinya ketika menempuh program doktoral di UGM.
"Pemanggilan pertama, saya sudah izin karena memimpin upacara Sumpah Pemuda dan meminta tenggat waktu. Itu akan dipanggil sebagai saksi. Kemudian, saat saya datang [pemanggilan kedua] sudah menjadi terperiksa dan saya diadili," ujarnya.
Dia bahkan membantah melakukan plagiat dan mengklaim kasus dugaan plagiat itu sebenarnya sudah selesai, setelah adanya pernyataan Menristekdikti M Nasir kala itu. Menristek menyebut dirinya tidak melakukan plagiat.
"Saya menyampaikan ke Ketua Komnas HAM, Pak Ahmad Taufan Damanik, bahwa saya mendapat perlakuan tidak adil. Maka, saya mengadu untuk mendapat keadilan. Akibatnya banyak info pemberitaan yang menyudutkan saya, maka saya harus meluruskan," katanya.
Untuk diketahui, Fathur diperiksa SA UGM pada 27 November 2019 silam. Pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan yang kedua setelah sebelumnya tidak hadir saat hendak diperiksa pada 28 Oktober 2018.
Seusai diperiksa, kepada Solopos.com, Fathur sempat membantah jika pemanggilannya ke UGM terkait kasus dugaan plagiat disertasi. Ia bahkan menyatakan pemanggilan tersebut hanya sebatas silaturahmi dan makan siang bersama antaralumni UGM.
Meski demikian, belakangan ini Fathur mulai gerah dan menyatakan jika pemanggilan itu terkait pemeriksaan dugaan plagiat disertasinya saat menempuh program doktoral di UGM.
Baca Juga: Dugaan Plagiasi, Dewan Kehormatan UGM Periksa Rektor Unnes
Disertasi Fathur berjudul Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas dianggap plagiat dari dua karya skripsi mahasiswanya Nefi Yustiani yang diterbitkan Tahun 2001 berjudul Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas dan karya skripsi milik Ristin berjudul Pemilihan Bahasa Jawa-Indonesia dalam Masyarakat Jawa Kajian Sosiolinguistik pada Masyarakat Tutur Jawa di Banyumas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan