Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 30 Desember 2019 | 14:58 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein melakukan uji coba pengaspalan hotmix berbahan baku campuran plastik kresek di Desa Kedungwuluh Lor, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jumat (27/12/2019). [Dok Humas Pemkab]

SuaraJawaTengah.id - Permasalahan sampah menjadi pekerjaan rumah hampir di tiap daerah seluruh Indonesia. Terlebih sampah plastik yang proses pengurainnya membutuhkan waktu lama. Namun, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memiliki terobosan solusi pengurangan sampah plastik, khususnya sampah plastik jenis kresek.

Akhir minggu lalu Pemkab Banyumas melakukan uji coba perdana pengaspalan hotmix berbahan baku campuran plastik kresek di Desa Kedungwuluh Lor, Kecamatan Patikraja. Pengaspalan dengan menggunakan bahan baku plastik kresek diklaim bisa menjadi solusi mengurangi sampah tersebut di Kabupaten Banyumas.

"Tahun 2020, semua proyek infrastruktur jalan hotmix sudah memakai bahan campuran plastik kresek. Jika dibanding aspal biasa kualitas aspal hotmix campur limbah plastik kresek lebih bagus, umurnya lebih lama," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas Irawadi.

Menurutnya secara teknis dengan penambahan enam persen limbah plastik untuk berat aspal atau kurang lebih 2,51 kilogram per 1 ton hotmix pada campuran aspal panas, menunjukan stabilitas sebesar 40 persen.

Baca Juga: Gerakan #Change4Future untuk Kurangi Sampah Plastik

"Setelah diujicoba hasilnya luar biasa dan lebih tahan terhadap deformasi serta retak lelah, karena ini bisa menambah daya lekat lebih kuat," ujarnya Senin (30/12/2019).

Pada tahun 2020, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk pembangunan jalan. Sehingga dibutuhkan sekitar 37 ribu ton aspal hotmix untuk membangun sepanjang 103 kilometer jalan.

"Jika 1 ton aspal hotmix membutuhkan 2,51 kilogram sampah plastik cacah, maka tahun 2020 kita butuhkan sekitar 95 ton sampah plastik cacah," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein menginstruksikan sampah plastik khususnya kresek mulai Mei tahun 2020 dilarang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Saya minta semua kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang mengelola sampah, dinas lingkungan hidup dan dan dinas pekerjaan umum untuk melakukan sinkronisasi dengan baik, menyukseskan program ini," lanjutnya.

Baca Juga: Ini Peluang Mengelola Sampah Plastik dengan KonsepPRO

Dalam sinkronisasi tersebut, Husein meminta Inspektorat untuk melakukan pengawasan dan monitoring supaya pelaksanaan pembelian sampah plastik kresek dari masyarakat berjalan maksimal.

Load More