Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 22 Januari 2020 | 20:45 WIB
Ketiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Banyumas menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Banyumas, Rabu (22/1/2020). [Suara.com/Anang Firmansyah]

Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.

Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Anang Firmansyah

Baca Juga: Sepuluh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas

Load More