SuaraJawaTengah.id - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Banyumas, Antonius berencana memanggil Misem, orangtua terdakwa sekaligus korban dalam kasus tersebut, sebagai saksi pada Rabu (29/1/2020) mendatang.
"Sebenarnya kita undang juga saudari Misem pada hari ini. Namun tadi kita lihat tidak memungkinkan karena masalah kesehatan. Usia beliau sudah sekitar 80 tahunan," kata Antonius usai proses persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas pada Rabu (22/1/2020).
Misem merupakan ibu dari Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41) yang merupakan korban pembunuhan satu keluarga di Banyumas. Sedangkan terdakwa adalah anak kedua Misem, Saminah (53) alias Minah dan kedua anak Minah, Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra.
"Misem kita panggil sebagai salah satu saksi dari 15 Saksi berdasarkan berkas perkara. Namun hari ini hanya 10 yang hadir termasuk saksi dari terdakwa Sania. Jadi kita meminta penundaan untuk menghadirkan saksi yang belum bisa hadir hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Sepuluh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Dari pemeriksaan saksi JPU yang dilakukan hari ini, menurut Antonius mereka tidak melihat secara langsung bagaimana proses pembunuhan terhadap korban. Namun dari para keterangan saksi setidaknya bisa menjadi petunjuk membuat terang perkara.
"Ada dari keterangan saksi yang melihat para korban. Terus ada juga saksi yang mendengar jeritan dari dalam rumah tersebut. Kemudian ada juga dua orang saksi yang menemukan langsung tengkorak tersebut pada saat bersih-bersih," lanjutnya.
Dari awal salah satu motif terjadinya perkara ini karena adanya rebutan harta warisan. Karena menurut Antonius, terdakwa dengan para korban sering cek-cok yang pada intinya para korban ingin menguasai rumah dan harta berdasarkan keterangan terdakwa.
"Awalnya memang dasarnya dari harta kekayaan dari Bu Misem tersebut. Memang dari keterangan para terdakwa, para korban pernah menggadaikan tanah tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Terancam Hukuman Mati
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
2 Rumah dan Satu Bengkel Pelaku Pembunuhan di Babulu Laut Dibongkar, Ini Alasannya
-
Penampakan Rumah Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu, Ternyata Sebelahan dengan Korban
-
Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Panajem Paser Utara
-
Lima Anggota Keluarga di Babulu Laut Dibunuh! Tersangka Masih Remaja Rudapksa Ibu dan Anak
-
Fakta-fakta Terbaru Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Mayat Dikubur di 3 Lubang
Tag
Terpopuler
- Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Pendidikan Intan Srinita, Ketahuan Bersih-bersih usai Sebut Roy Suryo Pemilik Akun Fufufafa?
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Dilaporkan Aliansi Bugis, Denny Sumargo bikin Permintaan Maaf Terbuka
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lagi-lagi Jatuh Terjungkal Hari Ini
-
Prediksi Timnas Indonesia vs Jepang: Hanya Misi Sulit, Tapi Bukan Mustahil Garuda!
-
KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya
-
Menakar Persentase Kemenangan Timnas Indonesia vs Jepang, Bukan Mustahil?
-
Siapa Rauf Purnama, TKN Prabowo-Gibran yang Kini Jadi Komisaris Utama Antam
Terkini
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
-
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
-
Target Menang di Pilkada! Kaesang Pangarep Kerahkan Pengusaha Muda Door to Door di Semarang