SuaraJawaTengah.id - Sebanyak sepuluh orang bersaksi untuk kasus dakwaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, yang tengkoraknya ditemukan pada Agustus 2019 lalu.
Kesepeluh saksi tersebut dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Rabu (22/1/2020). Sidang dengan agenda mendengar kesaksian tersebut dipimpin Hakim Ketua Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Dari pantauan Suara.com, saksi yang hadir tersebut diantaranya Kadus II Desa Pasinggangan Sujoko (45); penemu tengkorak satu keluarga, Rasman (62) serta adik kandung terdakwa Minah Edi pranoto (49).
Sebelum proses persidangan dimulai, saksi-saksi diambil sumpahnya oleh majelis hakim. Proses persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Terancam Hukuman Mati
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Terancam Hukuman Mati
-
Sidang Perdana Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dijaga Polisi Bersenjata
-
Pihak Terdakwa Mutilasi Ajukan Banding, Kejari Banyumas: Itu Hak Mereka
-
Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
-
Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei