SuaraJawaTengah.id - Sebanyak sepuluh orang bersaksi untuk kasus dakwaan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, yang tengkoraknya ditemukan pada Agustus 2019 lalu.
Kesepeluh saksi tersebut dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Rabu (22/1/2020). Sidang dengan agenda mendengar kesaksian tersebut dipimpin Hakim Ketua Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Dari pantauan Suara.com, saksi yang hadir tersebut diantaranya Kadus II Desa Pasinggangan Sujoko (45); penemu tengkorak satu keluarga, Rasman (62) serta adik kandung terdakwa Minah Edi pranoto (49).
Sebelum proses persidangan dimulai, saksi-saksi diambil sumpahnya oleh majelis hakim. Proses persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya Kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Minah dan ketiga anaknya terhadap tiga saudara kandung dan seorang keponakan terjadi pada 9 Oktober 2014. Semua tersangka maupun korban merupakan anak dan cucu dari Misem, warga Dusun Karanggandul Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus tersebut baru terungkap sekitar 5 tahun, saat seorang tetangga bersih-bersih di belakang rumah Misem, yang menjadi tempat penguburan mayat para korban.
Ketiga terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah dikenakan pasal pokok 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP. Irvan dan Putra di juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah di juncto kan ke pasal 56.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Terancam Hukuman Mati
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Terancam Hukuman Mati
-
Sidang Perdana Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dijaga Polisi Bersenjata
-
Pihak Terdakwa Mutilasi Ajukan Banding, Kejari Banyumas: Itu Hak Mereka
-
Ibunda Terdakwa Mutilasi yang Divonis Mati, Ajukan Banding Lewat Surat
-
Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Kemenag Divonis Hukuman Mati Hakim PN Banyumas
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi