SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang kerangkanya terkubur di sebuah kebun di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, berlangsung sekitar 90 menit yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Proses sidang tersebut dibagi dalam tiga berkas secara bergantian. Untuk proses sidang pertama dibacakan dakwaan terhadap terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra. Lalu sidang kedua langsung dilakukan begitu selesai sidang pertama dengan terdakwa Saminah (53) alias Minah dan yang terakhir dibacakan dakwaan terhadap terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania.
"Dalam kasus pidana ini kita dakwakan berbeda-beda. Seperti terdakwa Putra dan Irvan itu mereka yang mengeksekusi, sedangkan Terdakwa Minah sebagai yang membantu melakukan pembunuhan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Antonius usai proses persidangan.
Baca Juga: Sidang Perdana Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dijaga Polisi Bersenjata
Sedangkan, terdakwa Sania menurut Antonius, peranannya hanya mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut karena Sania yang menjual barang-barang hasil pencurian harta dari para korban.
"Untuk terdakwa Irvan dan Putra kami juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah kami juncto kan ke pasal 56. Ketiga terdakwa tersebut pasal pokoknya itu sama pasal 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP," lanjutnya.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya, terdakwa Irvan, Putra dan Minah terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan Sania ancaman maksimal hukumannya empat tahun," katanya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Alasan Pelaku 5 Tahun Tutupi Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Berita Terkait
-
Viral Video ART Asal Banyumas Dianiaya di Jakarta, Polisi Cek CCTV dan Bakal Panggil Majikan
-
Pembunuh Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Diciduk, Pelaku Ditemukan Jadi Gelandangan di Banyumas
-
Menikmati Mendoan, Cita Rasa Banyumas yang Tak Lekang oleh Waktu
-
Jazz Gunung Slamet 2024: Perkuat Pertumbuhan UMKM di Wanawisata Baturraden
-
Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara