SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang kerangkanya terkubur di sebuah kebun di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, berlangsung sekitar 90 menit yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Proses sidang tersebut dibagi dalam tiga berkas secara bergantian. Untuk proses sidang pertama dibacakan dakwaan terhadap terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra. Lalu sidang kedua langsung dilakukan begitu selesai sidang pertama dengan terdakwa Saminah (53) alias Minah dan yang terakhir dibacakan dakwaan terhadap terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania.
"Dalam kasus pidana ini kita dakwakan berbeda-beda. Seperti terdakwa Putra dan Irvan itu mereka yang mengeksekusi, sedangkan Terdakwa Minah sebagai yang membantu melakukan pembunuhan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Antonius usai proses persidangan.
Sedangkan, terdakwa Sania menurut Antonius, peranannya hanya mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut karena Sania yang menjual barang-barang hasil pencurian harta dari para korban.
"Untuk terdakwa Irvan dan Putra kami juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah kami juncto kan ke pasal 56. Ketiga terdakwa tersebut pasal pokoknya itu sama pasal 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP," lanjutnya.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya, terdakwa Irvan, Putra dan Minah terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan Sania ancaman maksimal hukumannya empat tahun," katanya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Sidang Perdana Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dijaga Polisi Bersenjata
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dijaga Polisi Bersenjata
-
Pelaku Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Tertangkap, Ini Motifnya
-
Ambulans Desa yang Ikut Antarkan 4 Jenazah Korban Pembunuhan di Banyumas
-
Bunuh dan Kubur Satu Keluarga, Saminah dan 3 Anaknya Peragakan 18 Adegan
-
Alasan Pelaku 5 Tahun Tutupi Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif