SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang kerangkanya terkubur di sebuah kebun di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, berlangsung sekitar 90 menit yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Proses sidang tersebut dibagi dalam tiga berkas secara bergantian. Untuk proses sidang pertama dibacakan dakwaan terhadap terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra. Lalu sidang kedua langsung dilakukan begitu selesai sidang pertama dengan terdakwa Saminah (53) alias Minah dan yang terakhir dibacakan dakwaan terhadap terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania.
"Dalam kasus pidana ini kita dakwakan berbeda-beda. Seperti terdakwa Putra dan Irvan itu mereka yang mengeksekusi, sedangkan Terdakwa Minah sebagai yang membantu melakukan pembunuhan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Antonius usai proses persidangan.
Baca Juga: Sidang Perdana Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dijaga Polisi Bersenjata
Sedangkan, terdakwa Sania menurut Antonius, peranannya hanya mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut karena Sania yang menjual barang-barang hasil pencurian harta dari para korban.
"Untuk terdakwa Irvan dan Putra kami juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah kami juncto kan ke pasal 56. Ketiga terdakwa tersebut pasal pokoknya itu sama pasal 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP," lanjutnya.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya, terdakwa Irvan, Putra dan Minah terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan Sania ancaman maksimal hukumannya empat tahun," katanya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Alasan Pelaku 5 Tahun Tutupi Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Berita Terkait
-
Jazz Gunung Slamet 2024: Perkuat Pertumbuhan UMKM di Wanawisata Baturraden
-
Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas
-
Konser Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud di Banyumas Ricuh, Diduga karena Provokasi Pendukung Paslon Lain?
-
Kericuhan Konser Sahabat Ganjar di Purwokerto Berbuntut Panjang, Polisi Lakukan Ini
-
Konser Sahabat Ganjar Diwarnai Keributan, PDIP Lapor Polisi
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Debat Panas Pilkada Kota Semarang: Iswar Kritik Kebijakan Day Care, Joko Santoso Beri Jawaban Menohok!
-
Kreatif Cari Pendapatan! Yoyok-Joss Usung Strategi Anti Pajak Tinggi di Semarang
-
SING GUYUB FEST 2024: Festival Musik Lintas Generasi di Semarang, Hadirkan GIGI, hingga Musisi Terkenal Lainnya
-
BMKG: Cuaca Semarang Diperkirakan Berawan Tebal, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Alokasi Anggaran Sampai Rp750 Juta, Jateng Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis