SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang kerangkanya terkubur di sebuah kebun di Grumbul Karanggandul, Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, berlangsung sekitar 90 menit yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.
Proses sidang tersebut dibagi dalam tiga berkas secara bergantian. Untuk proses sidang pertama dibacakan dakwaan terhadap terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra. Lalu sidang kedua langsung dilakukan begitu selesai sidang pertama dengan terdakwa Saminah (53) alias Minah dan yang terakhir dibacakan dakwaan terhadap terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania.
"Dalam kasus pidana ini kita dakwakan berbeda-beda. Seperti terdakwa Putra dan Irvan itu mereka yang mengeksekusi, sedangkan Terdakwa Minah sebagai yang membantu melakukan pembunuhan tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum Antonius usai proses persidangan.
Sedangkan, terdakwa Sania menurut Antonius, peranannya hanya mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut karena Sania yang menjual barang-barang hasil pencurian harta dari para korban.
"Untuk terdakwa Irvan dan Putra kami juncto kan dengan pasal 55 karena mereka bersama-sama, sedangkan untuk terdakwa Minah kami juncto kan ke pasal 56. Ketiga terdakwa tersebut pasal pokoknya itu sama pasal 340 subsidernya pasal 338, kedua pasal 363, dan ketiga pasal 181 KUHP," lanjutnya.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania, kata Antonius, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk ancaman hukumannya, terdakwa Irvan, Putra dan Minah terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Sedangkan Sania ancaman maksimal hukumannya empat tahun," katanya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga: Sidang Perdana Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dijaga Polisi Bersenjata
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dijaga Polisi Bersenjata
-
Pelaku Pembunuhan di Pekuncen Banyumas Tertangkap, Ini Motifnya
-
Ambulans Desa yang Ikut Antarkan 4 Jenazah Korban Pembunuhan di Banyumas
-
Bunuh dan Kubur Satu Keluarga, Saminah dan 3 Anaknya Peragakan 18 Adegan
-
Alasan Pelaku 5 Tahun Tutupi Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Hari Anak Nasional, SD di Temanggung Perangi Kecanduan Gadget Lewat Permainan Tradisional
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian