Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:10 WIB
Totok Santosa dan Fanni Aminadia memakai baju tahanan (istimewa)

Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga telah menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka. Keduanya dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan kedua tersangka.

Load More