SuaraJawaTengah.id - Seorang perempuan asal Karanganyar, Yuyun Andikasari alias Novita alias Pengking, ditangkap jajaran Polsek Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah karena kedapatan menipu orang.
Wanita asal Dukuh Topo, RT 005/RW 005, Desa Sidomukti, Jenawi, Karanganyar, ini menggunakan modus membuat akun fiktif di media sosial Facebook dan berpura-pura menjadi laki-laki.
Dia menggunakan akun itu untuk menggaet korban dari kalangan perempuan. Polisi menangkap Yuyun setelah mendapat laporan dari korbannya, Meriana Puspita Sari, 17, seorang karyawan asal Dukuh Kadipeso, RT 003/RW 008, Sumberejo, Kerjo, Karanganyar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, awalnya Meriana berkenalan dengan akun Facebook bernama Dimas Tornado. Setelah berkenalan di Facebook, mereka bertukar nomor Whatsapp (WA).
Keduanya pun semakin akrab berkomunikasi via WA. Keduanya akhirnya janjian untuk bertemu.
Meriana menunggu kedatangan Dimas di tepi jalan umum belakang RS Amal Sehat di Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen, Minggu (2/2/2020).
Namun, pria yang ditunggu itu tidak kunjung datang. Justru yang datang adalah seorang perempuan yang mengaku bernama Novita. Novita merupakan nama samaran yang dipakai Yuyun untuk mengelabui Meriana.
Kepada Meriana, mengaku Novita mengaku sebagai adik dari Dimas. Karena ada perlu sebentar, Novita meminjam ponsel milik Meriana. Tanpa curiga, Meriana membolehkan ponselnya dipinjam.
Namun, setelah meminjam ponsel itu, Novita tidak bisa dihubungi. Meriana lantas melapor ke Polsek Karangmalang pada Senin (3/2/2020).
Baca Juga: Diduga Tipu Pengusaha di Proyek Antam, Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim
Berbekal laporan Meriana, polisi menangkap Yuyun di rumahnya pada Senin sore pukul 17.00 WIB.
Dari tangan Yuyun, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 6923 WY yang dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan.
Selain itu polisi menyita ponsel Oppo A3S, ponsel Oppo A7, dua simcard, helm warna merah jambu, uang tunai Rp 600.000, jaket warna oranye dan sepasang sandal.
Polisi menjerat Yuyun dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan Yuyun sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Karangmalang, AKP Mujiono, kepada Solopos.com (jaringan Suara.com), Selasa (4/2/2020).
Berdasar hasil pengembangan polisi, Yuyun diduga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa dengan modus sama.
Berita Terkait
-
Diduga Tipu Pengusaha di Proyek Antam, Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim
-
Tipu Calon Pasangan Pengantin Hingga Puluhan Juta, Pemilik WO Ditangkap
-
Janji Bisa Loloskan CPNS, Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tiga Tahun Buron
-
Selain Diburu Kejaksaan, Eks Dirut TJ Donny Jadi Target Polisi
-
Mengaku Wartawan Hingga Anggota BIN, Kawanan Ini Tipu 120 Orang Sejak 2016
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Melawan Balik Vonis Korupsi, Mbak Ita dan Suami Ajukan PK Berbekal Bukti Baru di PN Semarang
-
Peringatan Dini BMKG: Semarang Waspada Hujan Petir Hari Ini, Jateng Siaga Dampak Hujan Lebat
-
Jangan Panik Sinyal Hilang di Tanah Suci, Ini 4 Lokasi Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T