SuaraJawaTengah.id - Seorang perempuan asal Karanganyar, Yuyun Andikasari alias Novita alias Pengking, ditangkap jajaran Polsek Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah karena kedapatan menipu orang.
Wanita asal Dukuh Topo, RT 005/RW 005, Desa Sidomukti, Jenawi, Karanganyar, ini menggunakan modus membuat akun fiktif di media sosial Facebook dan berpura-pura menjadi laki-laki.
Dia menggunakan akun itu untuk menggaet korban dari kalangan perempuan. Polisi menangkap Yuyun setelah mendapat laporan dari korbannya, Meriana Puspita Sari, 17, seorang karyawan asal Dukuh Kadipeso, RT 003/RW 008, Sumberejo, Kerjo, Karanganyar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, awalnya Meriana berkenalan dengan akun Facebook bernama Dimas Tornado. Setelah berkenalan di Facebook, mereka bertukar nomor Whatsapp (WA).
Keduanya pun semakin akrab berkomunikasi via WA. Keduanya akhirnya janjian untuk bertemu.
Meriana menunggu kedatangan Dimas di tepi jalan umum belakang RS Amal Sehat di Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen, Minggu (2/2/2020).
Namun, pria yang ditunggu itu tidak kunjung datang. Justru yang datang adalah seorang perempuan yang mengaku bernama Novita. Novita merupakan nama samaran yang dipakai Yuyun untuk mengelabui Meriana.
Kepada Meriana, mengaku Novita mengaku sebagai adik dari Dimas. Karena ada perlu sebentar, Novita meminjam ponsel milik Meriana. Tanpa curiga, Meriana membolehkan ponselnya dipinjam.
Namun, setelah meminjam ponsel itu, Novita tidak bisa dihubungi. Meriana lantas melapor ke Polsek Karangmalang pada Senin (3/2/2020).
Baca Juga: Diduga Tipu Pengusaha di Proyek Antam, Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim
Berbekal laporan Meriana, polisi menangkap Yuyun di rumahnya pada Senin sore pukul 17.00 WIB.
Dari tangan Yuyun, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 6923 WY yang dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan.
Selain itu polisi menyita ponsel Oppo A3S, ponsel Oppo A7, dua simcard, helm warna merah jambu, uang tunai Rp 600.000, jaket warna oranye dan sepasang sandal.
Polisi menjerat Yuyun dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan Yuyun sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Karangmalang, AKP Mujiono, kepada Solopos.com (jaringan Suara.com), Selasa (4/2/2020).
Berdasar hasil pengembangan polisi, Yuyun diduga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa dengan modus sama.
Berita Terkait
-
Diduga Tipu Pengusaha di Proyek Antam, Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim
-
Tipu Calon Pasangan Pengantin Hingga Puluhan Juta, Pemilik WO Ditangkap
-
Janji Bisa Loloskan CPNS, Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tiga Tahun Buron
-
Selain Diburu Kejaksaan, Eks Dirut TJ Donny Jadi Target Polisi
-
Mengaku Wartawan Hingga Anggota BIN, Kawanan Ini Tipu 120 Orang Sejak 2016
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ruang Kelas SDN Sendangmulyo Semarang Hancur Ditimpa Pohon Roboh
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional