SuaraJawaTengah.id - Seorang perempuan asal Karanganyar, Yuyun Andikasari alias Novita alias Pengking, ditangkap jajaran Polsek Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah karena kedapatan menipu orang.
Wanita asal Dukuh Topo, RT 005/RW 005, Desa Sidomukti, Jenawi, Karanganyar, ini menggunakan modus membuat akun fiktif di media sosial Facebook dan berpura-pura menjadi laki-laki.
Dia menggunakan akun itu untuk menggaet korban dari kalangan perempuan. Polisi menangkap Yuyun setelah mendapat laporan dari korbannya, Meriana Puspita Sari, 17, seorang karyawan asal Dukuh Kadipeso, RT 003/RW 008, Sumberejo, Kerjo, Karanganyar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, awalnya Meriana berkenalan dengan akun Facebook bernama Dimas Tornado. Setelah berkenalan di Facebook, mereka bertukar nomor Whatsapp (WA).
Keduanya pun semakin akrab berkomunikasi via WA. Keduanya akhirnya janjian untuk bertemu.
Meriana menunggu kedatangan Dimas di tepi jalan umum belakang RS Amal Sehat di Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen, Minggu (2/2/2020).
Namun, pria yang ditunggu itu tidak kunjung datang. Justru yang datang adalah seorang perempuan yang mengaku bernama Novita. Novita merupakan nama samaran yang dipakai Yuyun untuk mengelabui Meriana.
Kepada Meriana, mengaku Novita mengaku sebagai adik dari Dimas. Karena ada perlu sebentar, Novita meminjam ponsel milik Meriana. Tanpa curiga, Meriana membolehkan ponselnya dipinjam.
Namun, setelah meminjam ponsel itu, Novita tidak bisa dihubungi. Meriana lantas melapor ke Polsek Karangmalang pada Senin (3/2/2020).
Baca Juga: Diduga Tipu Pengusaha di Proyek Antam, Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim
Berbekal laporan Meriana, polisi menangkap Yuyun di rumahnya pada Senin sore pukul 17.00 WIB.
Dari tangan Yuyun, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 6923 WY yang dijadikan sarana untuk melakukan kejahatan.
Selain itu polisi menyita ponsel Oppo A3S, ponsel Oppo A7, dua simcard, helm warna merah jambu, uang tunai Rp 600.000, jaket warna oranye dan sepasang sandal.
Polisi menjerat Yuyun dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan Yuyun sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Karangmalang, AKP Mujiono, kepada Solopos.com (jaringan Suara.com), Selasa (4/2/2020).
Berdasar hasil pengembangan polisi, Yuyun diduga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa dengan modus sama.
Berita Terkait
-
Diduga Tipu Pengusaha di Proyek Antam, Mendag Agus Dilaporkan ke Bareskrim
-
Tipu Calon Pasangan Pengantin Hingga Puluhan Juta, Pemilik WO Ditangkap
-
Janji Bisa Loloskan CPNS, Polisi Gadungan Ditangkap Usai Tiga Tahun Buron
-
Selain Diburu Kejaksaan, Eks Dirut TJ Donny Jadi Target Polisi
-
Mengaku Wartawan Hingga Anggota BIN, Kawanan Ini Tipu 120 Orang Sejak 2016
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat
-
Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72