SuaraJawaTengah.id - Kabupaten Banjarnegara banjir kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Akhir-akhir ini publik digemparkan dengan kasus dugaan pembunuhan disertai pelecehan seks terhadap siswa SDN 2 Prigi Kecamatan Sigaluh.
Korban, Mafruf (13), ditemukan tewas di timbunan sampah di kebun durian warga Desa Prigi. Dari hasil visum, ada luka sayatan dan bekas cekik di leher korban yang membuatnya meninggal.
Kasus itu pun berkembang. Korban bukan hanya dibunuh, namun juga diduga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka, KR (34) yang tak lain tetangganya sendiri. Ini menguatkan dugaan bahwa tersangka yang masih lajang itu mengalami disorientasi seksual.
Rupanya, ini bukan satu-satunya kasus pelecehan anak di bawah umur yang saat ini ditangani Polres Banjarnegara. Meski tak diikuti aksi pembunuhan, beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lainnya di Banjarnegara juga cukup menyita perhatian.
Belum kelar pengusutan kasus dugaan pembunuhan dan pelecehan terhadap bocah SD di Prigi Sigaluh, publik kembali miris dengan terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang oknum guru.
RMH (33), guru wiyata di sebuah SLTP di Kecamatan Pejawaran Banjarnegara diduga melecehkan siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 9.
RHM yang mestinya jadi panutan dan bertanggung jawab mendidik siswa menjadi lebih baik, justru melakukan tindakan amoral yang mencoreng dunia pendidikan. Ia tega menghancurkan masa depan siswinya demi sebuah pelampiasan syahwat.
Parahnya, aksi bejat itu dilakukan di kamar mandi sekolah pada 2018 lalu. Bukan hanya sekali itu tersangka berbuat tak senonoh terhadap korban. Sang guru bahkan tak segan menyetubuhi siswinya di tempat sembarangan, pinggir jalan. Ia memarkir mobil di pinggir jalan yang di dalamnya terdapat korban, lalu menyetubuhinya.
"Pelaku adalah seorang guru wiyata,"kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Perbawa Nugraha.
Baca Juga: Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
Oknum guru bertubuh gempal itu pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus lain yang juga membuat masyarakat prihatin, seorang pria lanjut usia di Kabupaten Banjarnegara diduga melakukan pelecehan terhadap bocah belia. Di usianya yang telah 64 tahun, bukannya memperbanyak amal untuk persiapan ke akhirat, SP justru semakin menjadi perilakunya.
Ia diduga melecehkan anak berusia 6 tahun di kamar mandi dan ruang ibadah di dalam rumah. Di kamar mandi, orang tua itu menyuruh anak kecil tersebut buang air.
Saat itu ia melancarkan aksinya dengan modus menceboki korban. Di waktu berlainan, Oktober 2019 lalu, tersangka kembali melancarkan aksinya melecehkan korban. Bahkan aksinya itu dilakukan di ruang ibadah dalam rumah dengan menyuruh korban tiduran.
"Modusnya pelaku membujuk merayu korban untuk dicabuli,"katanya
Polres Banjarnegara juga tengah menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang pelakunya juga masih di bawah umur. MM (17), remaja tanggung yang sehari-hari bekerja di Pasar Induk Banjarnegara diduga membawa lari gadis di bawah umur. Gadis itu bukan hanya dibawa lari, namun juga disetubuhi.
Berita Terkait
-
Gagal Mencabuli Bocah SD di Sidrap, Sales Panik dan Bunuh Korbannya
-
Takut Lawan Jenis, Penyodomi yang Bunuh Anak Tetangga Gemetar Dekat Wanita
-
Remaja Bandung Dirudapaksa, Terbongkar usai Orangtua Pergoki Video Mesum
-
Tewas Digorok di Kebun Durian, Bocah Hilang Ternyata Disodomi Tetangga
-
Terangsang Sepupu Sarungan, Kakek AC Sempat Suruh Adik Korban Beli Rokok
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker