SuaraJawaTengah.id - Kabupaten Banjarnegara banjir kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Akhir-akhir ini publik digemparkan dengan kasus dugaan pembunuhan disertai pelecehan seks terhadap siswa SDN 2 Prigi Kecamatan Sigaluh.
Korban, Mafruf (13), ditemukan tewas di timbunan sampah di kebun durian warga Desa Prigi. Dari hasil visum, ada luka sayatan dan bekas cekik di leher korban yang membuatnya meninggal.
Kasus itu pun berkembang. Korban bukan hanya dibunuh, namun juga diduga mengalami pelecehan seksual oleh tersangka, KR (34) yang tak lain tetangganya sendiri. Ini menguatkan dugaan bahwa tersangka yang masih lajang itu mengalami disorientasi seksual.
Rupanya, ini bukan satu-satunya kasus pelecehan anak di bawah umur yang saat ini ditangani Polres Banjarnegara. Meski tak diikuti aksi pembunuhan, beberapa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lainnya di Banjarnegara juga cukup menyita perhatian.
Belum kelar pengusutan kasus dugaan pembunuhan dan pelecehan terhadap bocah SD di Prigi Sigaluh, publik kembali miris dengan terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang oknum guru.
RMH (33), guru wiyata di sebuah SLTP di Kecamatan Pejawaran Banjarnegara diduga melecehkan siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 9.
RHM yang mestinya jadi panutan dan bertanggung jawab mendidik siswa menjadi lebih baik, justru melakukan tindakan amoral yang mencoreng dunia pendidikan. Ia tega menghancurkan masa depan siswinya demi sebuah pelampiasan syahwat.
Parahnya, aksi bejat itu dilakukan di kamar mandi sekolah pada 2018 lalu. Bukan hanya sekali itu tersangka berbuat tak senonoh terhadap korban. Sang guru bahkan tak segan menyetubuhi siswinya di tempat sembarangan, pinggir jalan. Ia memarkir mobil di pinggir jalan yang di dalamnya terdapat korban, lalu menyetubuhinya.
"Pelaku adalah seorang guru wiyata,"kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Perbawa Nugraha.
Baca Juga: Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
Oknum guru bertubuh gempal itu pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus lain yang juga membuat masyarakat prihatin, seorang pria lanjut usia di Kabupaten Banjarnegara diduga melakukan pelecehan terhadap bocah belia. Di usianya yang telah 64 tahun, bukannya memperbanyak amal untuk persiapan ke akhirat, SP justru semakin menjadi perilakunya.
Ia diduga melecehkan anak berusia 6 tahun di kamar mandi dan ruang ibadah di dalam rumah. Di kamar mandi, orang tua itu menyuruh anak kecil tersebut buang air.
Saat itu ia melancarkan aksinya dengan modus menceboki korban. Di waktu berlainan, Oktober 2019 lalu, tersangka kembali melancarkan aksinya melecehkan korban. Bahkan aksinya itu dilakukan di ruang ibadah dalam rumah dengan menyuruh korban tiduran.
"Modusnya pelaku membujuk merayu korban untuk dicabuli,"katanya
Polres Banjarnegara juga tengah menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang pelakunya juga masih di bawah umur. MM (17), remaja tanggung yang sehari-hari bekerja di Pasar Induk Banjarnegara diduga membawa lari gadis di bawah umur. Gadis itu bukan hanya dibawa lari, namun juga disetubuhi.
Berita Terkait
-
Gagal Mencabuli Bocah SD di Sidrap, Sales Panik dan Bunuh Korbannya
-
Takut Lawan Jenis, Penyodomi yang Bunuh Anak Tetangga Gemetar Dekat Wanita
-
Remaja Bandung Dirudapaksa, Terbongkar usai Orangtua Pergoki Video Mesum
-
Tewas Digorok di Kebun Durian, Bocah Hilang Ternyata Disodomi Tetangga
-
Terangsang Sepupu Sarungan, Kakek AC Sempat Suruh Adik Korban Beli Rokok
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Eks Tahanan May Day Tantang Budiman Sudjatmiko, Diskusi Indonesia Emas di Semarang Memanas
-
Di Tengah Tekanan Global, Mal Baru Bermunculan di Jateng
-
Jangan Tunggu Hutan Terbakar, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Siaga Karhutla Hadapi El Nino
-
Saat Hujan Turun, Siswa SMAN 1 Cepu Terpaksa Geser Meja di Tengah Pelajaran Akibat Atap Bocor
-
Dendam Lama Berujung Teror, Eks Napi Bakar Dua Rumah di Demak dalam Semalam