Kasus lain yang juga membuat masyarakat prihatin, seorang pria lanjut usia di Kabupaten Banjarnegara diduga melakukan pelecehan terhadap bocah belia. Di usianya yang telah 64 tahun, bukannya memperbanyak amal untuk persiapan ke akhirat, SP justru semakin menjadi perilakunya.
Ia diduga melecehkan anak berusia 6 tahun di kamar mandi dan ruang ibadah di dalam rumah. Di kamar mandi, orang tua itu menyuruh anak kecil tersebut buang air.
Saat itu ia melancarkan aksinya dengan modus menceboki korban. Di waktu berlainan, Oktober 2019 lalu, tersangka kembali melancarkan aksinya melecehkan korban. Bahkan aksinya itu dilakukan di ruang ibadah dalam rumah dengan menyuruh korban tiduran.
"Modusnya pelaku membujuk merayu korban untuk dicabuli,"katanya
Baca Juga: Ogah Masuk Jebakan, Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Tolak Diperiksa Polisi
Polres Banjarnegara juga tengah menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang pelakunya juga masih di bawah umur. MM (17), remaja tanggung yang sehari-hari bekerja di Pasar Induk Banjarnegara diduga membawa lari gadis di bawah umur. Gadis itu bukan hanya dibawa lari, namun juga disetubuhi.
Parahnya, aksi bejat itu dilakukan di kios pasar tempatnya bekerja pada Januari 2020 lalu. Menurut Kapolres, modus pelaku adalah dengan cara merayu dan memberikan miras kepada korban sebelum disetubuhi.
Ironisnya, sehabis dengan MM, di hari berikutnya, korban disetubuhi tersangka lain, KD (23) di kamar rumahnya, kecamatan Banjarmangu Banjarnegara.
Kedua tersangka itu pun kini harus meringkuk di tahanan Polres Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tingginya angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Banjarnegara ini membuat Kapolres prihatin. Ia pun berkomitmen akam bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan kepada anak di bawah umur dengan pasal berat.
Baca Juga: Polisi Beri Waktu Seminggu ke Kiai Ponpes Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Ia juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemkab Banjarnegara untuk sama-sama melakukan aksi pencegahan guna menekan kasus itu.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dukung Pilkada, Saloka Theme Park Berikan Promo Khusus untuk Para Pemilih
-
Top Skor El Salvador Resmi Gabung PSIS Semarang, Siap Gacor di Putaran Kedua!
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?